finnews.id – Kondisi geopolitik global yang tidak menentu sedang mengirim sinyal bahaya bagi ketahanan pangan nasional. Menanggapi ancaman serius ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah drastis. Pemerintah resmi memperketat alih fungsi lahan sawah guna memastikan piring nasi rakyat tetap terisi di tengah badai krisis dunia.
Kebijakan ini menjadi benteng pertahanan utama agar Indonesia tidak terjebak dalam kelaparan saat rantai pasok pangan global terganggu. Langkah “mengunci” lahan pertanian ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin main-main dengan urusan perut rakyat.
Strategi 89 Persen: Hanya Sedikit Lahan Sawah yang Boleh Berubah Fungsi
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa kementeriannya kini menerapkan aturan main yang sangat ketat. Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada, pemerintah mewajibkan perlindungan hingga 89%. Artinya, ruang gerak untuk mengubah sawah menjadi bangunan atau kawasan industri kini sangat terbatas, maksimal hanya 11% saja.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Menteri Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi para pengembang dan pemerintah daerah agar tidak sembarangan memberikan izin alih fungsi lahan. Fokus nasional saat ini adalah menjaga kedaulatan pangan di atas kepentingan komersial sesaat.
Turunan Perpres: Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan Jadi Harga Mati
Kebijakan tegas ini bukan tanpa dasar hukum. Menteri Nusron menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam aturan tersebut, minimal 87% dari LBS harus masuk dalam kategori Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN. Dengan angka ini, mayoritas lahan subur di Indonesia akan tetap menjadi sawah produktif secara permanen.
Sulawesi Tengah Dalam Radar: Realisasi LP2B Masih Jauh dari Target
Sorotan khusus tertuju pada Provinsi Sulawesi Tengah. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian perlindungan lahan di wilayah ini masih memprihatinkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru menyentuh angka 68%. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota, angkanya jauh lebih rendah, yakni hanya berkisar 41%.
Pemerintah daerah didorong untuk segera mempercepat penetapan lahan lindung demi mengejar target nasional. Jika ingin melakukan alih fungsi dalam kondisi darurat, syaratnya sangat berat. Pengembang wajib mengganti lahan pertanian hingga tiga kali lipat, terutama untuk lahan yang sudah memiliki sistem irigasi teknis.
Amankan Aset Daerah: Penyerahan 103 Sertipikat Hak Pakai
Selain membahas soal kedaulatan pangan, dalam Rakor bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Menteri ATR/BPN juga melakukan langkah nyata pengamanan aset negara. Pemerintah menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah ini memastikan bahwa aset-aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari sengketa lahan di masa depan. Turut mendampingi dalam agenda tersebut Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan sejumlah pejabat teras Kementerian ATR/BPN lainnya untuk memastikan program reforma agraria dan tata ruang di daerah berjalan optimal. (*)