Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari nota peringatan hingga proses hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau tidak dipenuhi, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Septo.
DPRD Ingatkan Kewajiban THR
Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo, juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
“Jangan sampai ada karyawan yang tidak menerima THR, karena itu hak mereka,” ujarnya.
Kenaikan aduan THR di Banten menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu menekan pelanggaran dan memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya.