Home Megapolitan Konflik Timur Tengah Picu Kepadatan di Bandara Soetta, Imigrasi Siapkan Antisipasi Overstay WNA
Megapolitan

Konflik Timur Tengah Picu Kepadatan di Bandara Soetta, Imigrasi Siapkan Antisipasi Overstay WNA

Bagikan
Sejumlah calon penumpang penerbangan saat mengatri di deoan pintu keberangkatan di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Sejumlah calon penumpang penerbangan saat mengatri di deoan pintu keberangkatan di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Bagikan

finnews.id – Dampak konflik di kawasan Timur Tengah sempat memicu kepadatan arus penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Menyikapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta langsung menyiapkan langkah mitigasi.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat terganggunya jadwal penerbangan, sekaligus menghadapi kemungkinan lonjakan kedatangan jemaah umrah dari Arab Saudi.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pada hari-hari awal konflik, kondisi bandara sempat mengalami kepadatan. Hal itu terjadi karena sejumlah penerbangan menuju dan dari kawasan terdampak terpaksa dibatalkan atau ditunda.

“Pada awal kejadian memang cukup padat karena banyak penerbangan terganggu. Bagi WNA yang sudah proses clearance keberangkatan namun batal terbang,” ujar Galih, Rabu, 4 Maret 2026.

“kami batalkan clearance-nya dan izin tinggalnya dikembalikan ke izin tinggal semula,” sambungnya.

Terkait WNA yang izin tinggalnya habis masa berlaku atau berpotensi mengalami overstay, pihak imigrasi mengacu pada Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi tahun 2025. Dalam aturan tersebut, WNA yang terdampak kondisi darurat dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

“Terhadap mereka tidak dikenakan denda, atau Rp0. Jadi tidak ada sanksi administratif overstay selama memenuhi kriteria dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sempat terdapat beberapa WNA yang mengalami overstay selama dua hingga tiga hari akibat pembatalan penerbangan. Namun sesuai ketentuan, mereka tetap mendapatkan relaksasi tanpa dikenakan denda.

Saat ini, kondisi di Bandara Soekarno-Hatta disebut mulai berangsur normal seiring dengan informasi pembatalan penerbangan yang telah disampaikan lebih awal kepada penumpang. Meski demikian, imigrasi tetap meningkatkan kewaspadaan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan otoritas terkait.

Bagikan
Artikel Terkait
DPRD DKI berharap kenaikan tarif Transjakarta tak lebih dari Rp2.000.
Megapolitan

Lebaran 2026 di Jakarta Makin Hemat! MRT, LRT, dan Transjakarta Digratiskan, Cek Infonya di Sini

finnews.id – Kabar gembira bagi Anda yang berencana merayakan Idul Fitri 1447...

Megapolitan

Puluhan Calon Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Lakukan Verifikasi Data

finnews.id – Puluhan warga yang sudah mendaftar secara online untuk mengikuti program...

Banjir
Megapolitan

12 Kawasan Pesisir Jakarta Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga Awal Maret 2026

finnews.id – Sebanyak 12 area pesisir di Jakarta diperkirakan menghadapi ancaman banjir...

DPRD DKI berharap kenaikan tarif Transjakarta tak lebih dari Rp2.000.
Megapolitan

DPRD DKI Soroti Manajemen Transjakarta Usai Kecelakaan, Desak Evaluasi Total

finnews.id – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo, meminta Pemerintah Provinsi...