finnews.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat kembali digagalkan aparat. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menyita sabu seberat 102,2 gram dalam operasi yang dilakukan di kawasan Grogol.
Penindakan dilakukan pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.50 WIB. Lokasinya berada di pinggir Jalan Semeru Raya, tepat di depan sebuah toko elektronik di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
Kepala Unit 4 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (2/3) sekitar pukul 10.50 WIB di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan toko elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan,” kata AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ERI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
“Dari tangan tersangka, disita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram,” katanya.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Sabu tersebut disembunyikan dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam dan dilakban dengan tulisan “Fragile”.
“Lalu dimasukkan ke dalam ‘paper bag’ warna merah. Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit telepon genggam,” katanya.
Selain membeberkan pengungkapan kasus, Rumangga juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak generasi bangsa.
“Maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait narkoba akan tindaklanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.