finnews.id – Puasa pada bulan Ramadan merupakan hukum wajib bagi semua umat Islam yang sudah memenuhi syarat.
Namun di negara ini, apabila ketahuan tak menjalankan ibadah wajib tersebut bisa berujung hukuman penjara.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan.
Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.
Dikutip dari Arab Times, berdasarkan UU Nomor 44 1968, Bahwa siapa saja yang secara terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.
Untuk mengawasi hal pelanggaran tersebut, negara ini sudah membuat Satuan Tugas (Satgas) Khususuntuk memastikan bahwa setiap orang tidak melanggar aturan tersebut.
Hal yang terjadi di Kuwait ini juga berlaku di Oman yang juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.
Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, Barangsiapa secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari pada saat Ramadhan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.
Perlu dipahami bahwa aturan diatas tersebut diberlakukan untuk menata kehidupan agama dominan secara lebih tertib, dan agar ibadah puasa Ramadhan bisa berlangsung secara lancar.
Bukan untuk menghapus hak asasi seseorang.
Beberapa negara lainnya, terutama di kawasan Timur Tengah dan beberapa wilayah di Asia, memberlakukan aturan ketat terkait puasa Ramadan.
Aturan ini umumnya melarang makan, minum, atau merokok di tempat umum selama siang hari, yang berlaku baik bagi warga Muslim maupun non-Muslim (termasuk turis).
Berikut adalah negara-negara dengan aturan ketat selama bulan puasa:
- Arab Saudi: Selama siang hari di bulan Ramadan, restoran umumnya ditutup atau menggunakan tirai penutup, dan aturan melarang makan/minum di tempat umum tetap berlaku, meskipun baru-baru ini ada aturan baru yang lebih fleksibel.
- Uni Emirat Arab (UEA): Di Dubai dan wilayah lain, makan, minum, atau merokok di muka umum/kendaraan selama jam puasa dapat dikenakan denda atau hukuman penjara menurut peraturan yang ada. Meskipun beberapa tahun terakhir lebih fleksibel, penghormatan terhadap orang berpuasa tetap wajib.
- Qatar: Mengonsumsi makanan, minuman, atau merokok di tempat umum saat siang hari dianggap tidak menghormati dan merupakan pelanggaran hukum.
- Maroko: Ada aturan ketat terkait konsumsi makanan di tempat umum, dengan sanksi penjara bagi yang melanggar.
- Malaysia: Di beberapa wilayah, umat Muslim dilarang makan atau minum di restoran/tempat umum sebelum jam berbuka.
- Iran: Aturan ketat berlaku secara sosial dan hukum terkait makan di depan umum.