finnews.id – Istilah “mokel” pastinya sering terdengar setiap bulan Ramadan.
Kata ini umumnya digunakan oleh generasi muda di percakapan sehari hari hingga di media sosial untuk menyebut seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktunya.
Lalu, dari mana asal usul kata mokel?
Dilansir dari narasumber terpercaya, mokel adalah istilah bahasa gaul yang populer di sejumlah daerah terutama di Jawa Barat.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari, mokel lebih mengartikan tindakan membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan syar’i.
Istilah “Mokel” tidak tercantum dalam Kamus Besar bahasa Indonesia.
Namun kata ini hidup sudah lama dalam percakapan masyarakat dan menjadi bagian dari kosakata tidak resmi yang identik dengan Ramadhan.
Dari maknanya, Mokel bukan sekadar batal puasa karena lupa atau kondisi darurat.
Istilah ini biasanya diterapkan untuk menerangkan orang yang dengan sadar, makan atau minum sebelum waktu berbuka tanpa alasan yang dibenarkan agama (dilarang menurut agama).
Terdapat beberapa faktor yang sering menjadi penyebab umum mokel antara lain:
1.Kurangnya pemahaman agama
2.Pengaruh lingkungan
3.Rasa lapar dan haus yang berat
4.Lemahnya kontrol diri
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 dijelaskan secara lengkap bahwa umat Islam diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan.
Namun, ada keringanan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan untuk menggantinya di hari lain.
Artinya, ada kondisi tertentu yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, jika seseorang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, maka ia wajib menggantinya.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa siapa yang berbuka satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan syar’i atau sakit, maka puasa setahun tidak dapat menggantikannya.
Hadis ini kerap dijadikan pengingat betapa berat konsekuensi meninggalkan puasa dengan sengaja.
Dalam kajian fikih, ada beberapa langkah yang harus dilakukan jika seseorang terlanjur mokel.
Pertama, bertaubat dengan sungguh sungguh. Taubat menjadi langkah awal yang wajib dilakukan, disertai penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.