finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso, akhirnya membongkar tabir gelap di balik pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kabar ini sukses bikin publik tercengang karena menyeret istilah yang sangat keras: ‘premanisme birokrasi’.
Pakar jantung anak yang sangat disegani ini secara blak-blakan mengaku bahwa dirinya sengaja dikorbankan. Perseteruan panas ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan pertarungan harga diri profesi melawan kekuasaan. Dokter Piprim merasa ada upaya sistematis untuk mengabaikan fungsi utamanya demi kepentingan tertentu di lingkup birokrasi kesehatan.
Ditolak Mutasi Tak Berdasar, Dokter Piprim Pilih Melawan
Kemelut ini bermula saat Dokter Piprim menolak proses mutasi yang kementerian ajukan. Menurutnya, pemindahan tugas tersebut sama sekali tidak memiliki landasan yang kuat. Lebih parah lagi, kebijakan itu dianggap mengabaikan perannya sebagai dosen yang mendidik para calon dokter spesialis di Indonesia. Baginya, tunduk pada keputusan yang keliru justru akan merusak marwah profesi dokter secara keseluruhan.
Alih-alih diam dan mengikuti arus, Dokter Piprim memilih untuk pasang badan. Ia menyadari bahwa langkah beraninya ini akan berujung pada pemecatan, namun ia mengaku ikhlas asalkan rekan sejawatnya di masa depan tidak mengalami nasib serupa. Ia tidak ingin melihat profesi dokter yang mulia justru diinjak-injak oleh kesewenang-wenangan pemegang otoritas.
“Saya ingin mencegah kesewenang-wenangan ini terjadi pada sejawat saya. Biarlah saya jadi martirnya. Saya (dipecat) tidak apa-apa, asal jangan ada sejawat saya yang nanti diperlakukan sama,” tegas Dokter Piprim saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Sengkarut Hukum di PTUN: Belum Tamat!
Terkait desas-desus kekalahannya di jalur hukum, Dokter Piprim memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa gugatan yang ia layangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) awalnya berstatus ‘tidak diterima’, bukan ‘ditolak’. Perbedaan istilah hukum ini sangat krusial karena artinya masih ada ruang lebar baginya untuk terus mencari keadilan melalui proses banding yang saat ini sedang berlangsung.