finnews.id – Isu liar mengenai aliran dana umat kembali mengguncang jagat maya. Kali ini, publik heboh dengan desas-desus yang menyebutkan bahwa dana zakat akan tersedot untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan suci Ramadan. Kabar ini tentu saja memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat yang khawatir akan penyalahgunaan dana sosial keagamaan untuk kepentingan program pemerintah. Namun, benarkah dana zakat Anda akan dialihkan?
Menanggapi tensi yang makin memanas, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung memberikan klarifikasi menohok. Mereka memastikan bahwa kabar burung tersebut sama sekali tidak memiliki landasan kebijakan maupun pembahasan resmi di koridor pemerintah. Jangan sampai Anda menjadi korban disinformasi yang meresahkan ini sebelum memahami fakta di balik dapurnya!
Juknis Resmi Jadi Bukti: Tak Ada Klausul Dana Zakat untuk MBG
Kepala Mitra SPPG Dapoer Rahayu, Fariz Alaudin, menegaskan bahwa hingga detik ini tidak ada satu pun regulasi teknis yang mengizinkan pemanfaatan dana zakat untuk menyokong operasional MBG. Ia merujuk langsung pada dokumen sakti yang menjadi kompas operasional mereka, yakni Juknis Nomor 401 Tahun 2025.
Dalam aturan main terbaru tersebut, struktur pendanaan sudah terpatri jelas dan tidak mencantumkan embel-embel dana umat di dalamnya. Artinya, secara administratif dan legal, klaim penggunaan dana zakat tersebut merupakan sebuah kekeliruan fatal yang jauh dari kenyataan lapangan.
“Di dalam Juknis tersebut tidak pernah dijelaskan bahwa sumber pendanaan MBG berasal dari dana zakat. Jadi informasi itu tidak benar,” ujar Fariz Alaudin saat memberikan penjelasan tegas pada Minggu, 22 Februari 2026.
Level Pimpinan Diam, Isu MBG Ramadan dari Zakat Hanyalah Isu “Pinggir Jalan”
Fariz juga membongkar apa yang sebenarnya terjadi di meja hijau pimpinan. Ia memastikan bahwa baik Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), wakil kepala, hingga barisan deputi, tidak pernah melirik skema dana zakat masyarakat sebagai bensin untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis. Isu ini dipastikan murni hasil spekulasi liar yang tidak pernah masuk dalam agenda rapat strategis mereka.
Kejelasan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelola program nasional. Pihak SPPG menekankan bahwa kebijakan sensitif seperti penggunaan dana sosial keagamaan tidak mungkin muncul tanpa kajian mendalam dan payung hukum yang transparan.
“Tidak ada pembahasan di tingkat pimpinan mengenai pendistribusian MBG Ramadan dari dana zakat. Jadi ini murni hanya isu yang berkembang di obrolan tanpa dasar,” tegas Fariz kembali mengklarifikasi spekulasi tersebut.
Anggaran BGN Berlimpah, Operasional MBG Aman Terkendali
Bagi masyarakat yang bertanya-tanya dari mana biaya operasional besar selama Ramadan nanti, Fariz menjamin bahwa seluruh anggaran berasal dari kantong resmi negara melalui APBN yang dikelola BGN. Program ini sudah memiliki pos anggarannya sendiri yang mandiri tanpa perlu mencomot dana dari sektor lain, apalagi dana zakat.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya. Fokus pemerintah saat ini tetap pada kualitas gizi dan ketepatan sasaran distribusi makanan, bukan pada pencarian sumber dana alternatif di luar anggaran resmi yang sudah tersedia.
“Yang kami laksanakan sampai sekarang, seluruh anggaran operasional MBG bersumber penuh dari anggaran BGN. Itu yang perlu dipahami masyarakat,” tutup Fariz dengan nada optimis.
Kesimpulan: Hak Mustahik Tetap Terjaga, MBG Jalan Terus
Dengan adanya pernyataan resmi ini, maka jelaslah bahwa dana zakat tetap akan mengalir kepada mereka yang berhak (mustahik) sesuai ketentuan syariat, dan program Makan Bergizi Gratis akan terus berjalan menggunakan anggaran negara yang sah. Mari kita lebih bijak dalam menyaring informasi dan selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menghindari jebakan hoaks yang merugikan. – Hasyim Ashari/Disway –