Home Uncategorized Update Terbaru Pernyataan Pihak Terkait saat Dipanggil LPDP
Uncategorized

Update Terbaru Pernyataan Pihak Terkait saat Dipanggil LPDP

update kasus LPDP

Bagikan
Terima LPDP Kok Nggak Balik ke Indo?
Bagikan

finnews.idPerkembangan Terbaru: LPDP Sudah Lakukan Panggilan, Ini yang Dinyatakan Pihak Terkait

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah melakukan panggilan kepada suami sang alumnus dan pihak terkait pada hari Selasa (17 Februari 2026) untuk melakukan klarifikasi terkait kasus pemaparan paspor Inggris anak mereka.

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan terbaru:

Hasil Pertemuan dengan Pihak Terkait:

– Suami sang alumnus menjelaskan bahwa paspor Inggris yang dipamerkan merupakan paspor anak mereka karena sang anak lahir di Inggris ketika sang alumnus sedang menyelesaikan studi doktoral yang telah mendapatkan izin penundaan KKBN dari LPDP.

– Alumnus tersebut telah mengajukan permohonan penundaan KKBN pada tahun 2024 dengan alasan melanjutkan pendidikan doktoral di universitas ternama di Inggris, dan permohonan tersebut telah disetujui secara resmi oleh LPDP.

– Pihak keluarga juga menyampaikan permintaan maaf karena pemaparan paspor tersebut menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Konfirmasi dari LPDP:

– LPDP memverifikasi bahwa data yang disampaikan oleh pihak keluarga sesuai dengan dokumen yang ada di sistem. Alumnus tersebut memang memiliki izin sah untuk tinggal di luar negeri hingga selesai menyelesaikan studi doktoral pada tahun 2027.

– Setelah menyelesaikan studi, sang alumnus telah menyatakan komitmen untuk kembali ke Indonesia dan menjalankan KKBN sesuai kontrak yang telah ditandatangani.

– LPDP juga menegaskan bahwa akan lebih transparan dalam memberikan informasi terkait proses penundaan KKBN agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa depan.

Langkah Selanjutnya:

LPDP akan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan studi sang alumnus dan memastikan bahwa semua persyaratan yang telah disepakati tetap terpenuhi.

Pihak LPDP juga akan mengeluarkan surat klarifikasi resmi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat.

Kewajiban Penerima LPDP

Kontribusi Alumni adalah kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh alumni setelah lulus studi.

Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali
masa studi (2n) secara berturut-turut sejak:

  1. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri;
  2. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri; atau
  3. Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Bagikan
Artikel Terkait
Militer AS Terjepit! Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat C-130 Hercules Kedua di Tengah Operasi Penyelamatan
InternasionalUncategorized

Militer AS Terjepit! Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat C-130 Hercules Kedua di Tengah Operasi Penyelamatan

Radarpena.co.id – Ketegangan di Timur Tengah mencapai titik didih yang sangat mengkhawatirkan....

Gubernur DKI, Pramono Anung.
Uncategorized

Larang ASN Kerja di Luar Rumah dan Siapkan Sanksi, Gubernur Pramono: WFH adalah Kerja dari Rumah Bukan di Cafe

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang Aparatur Sipil Negara...

Uncategorized

Siap Tantang Kompetitor! OPPO Pad Mini Bakal Meluncur April 2026 dengan Performa Gahar

finnews.id – Tren tablet berukuran ringkas kembali memanaskan pasar teknologi global pada...

Uncategorized

Viral Video Kecelakaan Mengerikan di Tol Tegal: Guardrail Tembus Kabin Avanza, Begini Kondisi Korban

finnews.id – Jagad maya dihebohkan dengan rekaman video kecelakaan tragis yang terjadi...