finnews.id – Sistem Persetujuan Menteri
Di Jepang, berdasarkan Undang-Undang Standar Bangunan, bangunan, bagian bangunan, dan material bangunan, dan sebagainya harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan turunannya.
Dalam hal material konvensional dan sejenisnya, kesesuaian dapat dikonfirmasi berdasarkan spesifikasi atau metode verifikasi umum.
Dalam hal material baru dan sejenisnya, kesesuaian harus dikonfirmasi berdasarkan persetujuan menteri, yang diberikan berdasarkan hasil pengujian oleh lembaga evaluasi kinerja yang memiliki kemampuan yang dipersyaratkan.
Lembaga Evaluasi Kinerja
JTCCM sebagai lembaga evaluasi kinerja yang ditunjuk oleh Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata, melakukan pengujian dan evaluasi terhadap metode struktural dan material bangunan atas permintaan produsen dan pihak terkait lainnya, serta menerbitkan laporan evaluasi yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan menteri.
[Metode Struktural, dll.]
(1) Konstruksi tahan api dan pencegahan kebakaran
(Konstruksi tahan api atau semi-tahan api, serta konstruksi pencegahan kebakaran atau semi-pencegahan kebakaran)
(2) Rangkaian pelindung bukaan
(Pintu tahan api dan peralatan pencegahan kebakaran lainnya, peralatan pencegahan kebakaran untuk bukaan dinding luar, atau rangkaian pelindung bukaan tertentu)
(3) Material pencegah kebakaran
(Material tidak mudah terbakar, semi-tidak mudah terbakar, atau material penghambat api)
(4) Komponen yang menembus sekat kebakaran
(Pipa suplai air atau pembuangan air, dan sebagainya, yang melewati sekat kebakaran)
(5) Konstruksi atap pencegah kebakaran
(6) Konstruksi peredam suara pada dinding pemisah
(7) Faktor pengali rangka dengan kekuatan struktur kayu dan dinding penahan beban pada struktur rangka kayu
(8) Material bangunan yang melepaskan formaldehida
[Evaluasi Kinerja Lainnya]
Selain metode struktural, JTCCM juga menyediakan evaluasi kinerja berikut.
(Harap diperhatikan bahwa klien harus mendapatkan panduan secara terpisah untuk evaluasi berikut ini.)