finnews.id – Jarang terlihat ataupun diberitakan insiden menimpa rumah pejabat tanah air ataupun Tokoh ternama dari Tanah air.
Namun kali ini justru menimpa kediaman dari Jusuf Kalla.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 kurang lebih pukul 03.45 WIB sebuah mobil Jeep Hyundai Santa Fe yang menabrak pagar rumah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
JK tidak melapor ke polisi karena pengemudi siap bertanggung jawab atas kerusakan pagar yang roboh dengan menanggung biaya perbaikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya karena faktor kelelahan.
Diduga penabrak mengalami rasa kantuk sehingga out of control (hilang kendali).
Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Kabar terbaru, kedua belah pihak kini telah menempuh jalur mediasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih mengatakan mediasi diwakili oleh pihak keluarga.
“Jadi memang kemarin pihak korban sama penabrak sudah ada mediasi diwakilkan untuk korbannya,” kata Murodih kepada wartawan.
Dari hasil mediasi disepakati penabrak bertanggung jawab atas kerusakan pagar yang roboh dengan menanggung biaya perbaikan.
“Sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana (biaya) perbaikan kurang lebih Rp25 juta,” jelasnya.
Nominal tersebut dipastikan disanggupi oleh pengemudi kurang lebih Rp25 juta untuk biaya perbaikan pagar.
“Iya (disanggupi bayar),” tambah dia.
Berkaitan dengan proses hukum untuk sementara ini dihentikan.
Hal ini tidak lain karena pihak keluarga korban yang tidak lain adalah keluarga Jusuf Kalla tidak membuat laporan.