Apa yang Termasuk dalam Komponen Upah?
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:
-
Upah tanpa tunjangan (jika sistem pengupahan hanya berupa gaji pokok), atau
-
Upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran atau bonus kinerja tidak dihitung dalam komponen THR.
Hal ini penting dipahami karena sering terjadi kekeliruan dalam menghitung dasar upah.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Regulasi juga mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif.
Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun biasanya kembali menegaskan kewajiban ini melalui surat edaran resmi, terutama menjelang Idul Fitri, karena perayaan tersebut menjadi momen terbesar pembayaran THR di Indonesia.
Apakah Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak?
Ya. Selama hubungan kerja masih berlangsung dan masa kerja telah mencapai minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT) berhak atas THR.
Namun, apabila kontrak berakhir sebelum hari raya dan hubungan kerja sudah putus, maka hak THR mengikuti ketentuan masa aktif kerja terakhir sebelum berakhirnya hubungan kerja, sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa Sistem Proporsional Diterapkan?
Sistem proporsional dirancang untuk menciptakan keadilan antara pekerja lama dan pekerja baru. Pekerja dengan masa kerja satu tahun penuh menerima satu bulan upah secara utuh. Sementara pekerja yang baru bergabung tetap memperoleh hak, tetapi disesuaikan dengan lamanya kontribusi kerja.
Pendekatan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan beban perusahaan.
Kesimpulan
Karyawan dengan masa kerja singkat tetap memiliki hak atas THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Pemahaman terhadap komponen upah, masa kerja, dan waktu pembayaran sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas mengenai hak ini.
Dengan mengetahui cara perhitungannya, karyawan dapat memastikan haknya terpenuhi secara tepat, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.