Home Lifestyle Cara Menghitung THR bagi Karyawan dengan Masa Kerja Singkat
Lifestyle

Cara Menghitung THR bagi Karyawan dengan Masa Kerja Singkat

Bagikan
THR, Image: DALL·E 3
Bagikan

finnews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, masih banyak karyawan dengan masa kerja singkat yang bertanya-tanya, apakah mereka tetap berhak menerima THR? Jika berhak, bagaimana cara menghitungnya?

Ketentuan mengenai THR di Indonesia diatur dalam regulasi resmi pemerintah, terutama melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan siapa saja yang berhak dan bagaimana mekanisme perhitungannya.

Ketentuan Dasar Pemberian THR

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Artinya, karyawan dengan masa kerja singkat—misalnya baru bekerja satu atau dua bulan—tetap memiliki hak, meskipun jumlahnya tidak sebesar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pasal 2 regulasi tersebut menyebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.

  • Pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.

Dengan demikian, karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR, tetapi dihitung berdasarkan rumus tertentu.

Rumus Perhitungan THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Untuk karyawan dengan masa kerja singkat, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus berikut:

Masa Kerja (dalam bulan) dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Secara matematis:

THR = (Masa Kerja / 12) × Upah 1 Bulan

Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan

Misalnya seorang karyawan baru bekerja selama 1 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.

Maka perhitungannya adalah:

(1/12) × Rp5.000.000 = Rp416.666

Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar kurang lebih Rp416.666.

Contoh lain, jika masa kerja sudah 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka:

(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Semakin lama masa kerja mendekati 12 bulan, semakin besar nominal THR yang diterima.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Kamu Harus Coba! Lembutnya Brownies dengan Lumeran Keju Cheese Lava yang Bikin Ketagihan

finnews.id – Melakukan terobosan tiada henti dalam sebuah bisnis memang sangat penting....

Tanaman Obat
Lifestyle

5 Jenis Tanaman Obat yang Wajib Ada di Halaman Rumah: Punya Khasiat Luar Biasa!

finnews.id – Tanaman obat yang juga dikenal sebagai herbal atau tumbuhan berkhasiat,...

Design Kamar
Lifestyle

Cara Membuat Kamar Sempit Terlihat Luas dengan Penataan Minimalis

finnews.id – Punya kamar berukuran kecil sering bikin orang merasa serba terbatas....

Makanan Pemicu Asam Urat
Lifestyle

Daftar 10 Makanan Pemicu Asam Urat Tinggi, Segera Batasi!

finnews.id – Asam urat bukan sekadar nyeri biasa di persendian. Kondisi ini...