Home Lifestyle Cara Menghitung THR bagi Karyawan dengan Masa Kerja Singkat
Lifestyle

Cara Menghitung THR bagi Karyawan dengan Masa Kerja Singkat

Bagikan
THR, Image: DALL·E 3
Bagikan

finnews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, masih banyak karyawan dengan masa kerja singkat yang bertanya-tanya, apakah mereka tetap berhak menerima THR? Jika berhak, bagaimana cara menghitungnya?

Ketentuan mengenai THR di Indonesia diatur dalam regulasi resmi pemerintah, terutama melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan siapa saja yang berhak dan bagaimana mekanisme perhitungannya.

Ketentuan Dasar Pemberian THR

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Artinya, karyawan dengan masa kerja singkat—misalnya baru bekerja satu atau dua bulan—tetap memiliki hak, meskipun jumlahnya tidak sebesar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pasal 2 regulasi tersebut menyebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.

  • Pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.

Dengan demikian, karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR, tetapi dihitung berdasarkan rumus tertentu.

Rumus Perhitungan THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Untuk karyawan dengan masa kerja singkat, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus berikut:

Masa Kerja (dalam bulan) dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Secara matematis:

THR = (Masa Kerja / 12) × Upah 1 Bulan

Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan

Misalnya seorang karyawan baru bekerja selama 1 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.

Maka perhitungannya adalah:

(1/12) × Rp5.000.000 = Rp416.666

Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar kurang lebih Rp416.666.

Contoh lain, jika masa kerja sudah 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka:

(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Semakin lama masa kerja mendekati 12 bulan, semakin besar nominal THR yang diterima.

Apa yang Termasuk dalam Komponen Upah?

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:

  1. Upah tanpa tunjangan (jika sistem pengupahan hanya berupa gaji pokok), atau

  2. Upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran atau bonus kinerja tidak dihitung dalam komponen THR.

Hal ini penting dipahami karena sering terjadi kekeliruan dalam menghitung dasar upah.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Regulasi juga mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif.

Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun biasanya kembali menegaskan kewajiban ini melalui surat edaran resmi, terutama menjelang Idul Fitri, karena perayaan tersebut menjadi momen terbesar pembayaran THR di Indonesia.

Apakah Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak?

Ya. Selama hubungan kerja masih berlangsung dan masa kerja telah mencapai minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT) berhak atas THR.

Namun, apabila kontrak berakhir sebelum hari raya dan hubungan kerja sudah putus, maka hak THR mengikuti ketentuan masa aktif kerja terakhir sebelum berakhirnya hubungan kerja, sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Sistem Proporsional Diterapkan?

Sistem proporsional dirancang untuk menciptakan keadilan antara pekerja lama dan pekerja baru. Pekerja dengan masa kerja satu tahun penuh menerima satu bulan upah secara utuh. Sementara pekerja yang baru bergabung tetap memperoleh hak, tetapi disesuaikan dengan lamanya kontribusi kerja.

Pendekatan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan beban perusahaan.

Kesimpulan

Karyawan dengan masa kerja singkat tetap memiliki hak atas THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Pemahaman terhadap komponen upah, masa kerja, dan waktu pembayaran sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas mengenai hak ini.

Dengan mengetahui cara perhitungannya, karyawan dapat memastikan haknya terpenuhi secara tepat, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

20 Ucapan Paskah 2026 yang Religius dan Menyentuh Hati untuk Keluarga

finnews.id – Paskah menduduki posisi sebagai salah satu hari paling suci dalam...

Lifestyle

35 Inspirasi Ucapan Jumat Agung 2026 yang Syahdu untuk WhatsApp dan Instagram

finnews.id – Umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, memperingati Jumat...

Lifestyle

Sambut Kebangkitan Yesus Kristus, Ini 15 Link Twibbon Paskah 2026 dan Cara Pakainya

finnews.id – Umat Kristiani di seluruh dunia tengah bersiap menyambut Hari Raya...

Lifestyle

Mitos atau Fakta? Pembangunan Jembatan Suramadu Butuh Tumbal

Finnews.id – Klaim bahwa pembangunan Jembatan Suramadu meminta “tumbal” dalam arti mistis...