finnews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, masih banyak karyawan dengan masa kerja singkat yang bertanya-tanya, apakah mereka tetap berhak menerima THR? Jika berhak, bagaimana cara menghitungnya?
Ketentuan mengenai THR di Indonesia diatur dalam regulasi resmi pemerintah, terutama melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan siapa saja yang berhak dan bagaimana mekanisme perhitungannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Artinya, karyawan dengan masa kerja singkat—misalnya baru bekerja satu atau dua bulan—tetap memiliki hak, meskipun jumlahnya tidak sebesar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pasal 2 regulasi tersebut menyebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.
Dengan demikian, karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR, tetapi dihitung berdasarkan rumus tertentu.
Untuk karyawan dengan masa kerja singkat, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus berikut:
Masa Kerja (dalam bulan) dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
Secara matematis:
THR = (Masa Kerja / 12) × Upah 1 Bulan
Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Misalnya seorang karyawan baru bekerja selama 1 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Maka perhitungannya adalah:
(1/12) × Rp5.000.000 = Rp416.666
Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar kurang lebih Rp416.666.
Contoh lain, jika masa kerja sudah 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka:
(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Semakin lama masa kerja mendekati 12 bulan, semakin besar nominal THR yang diterima.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:
Upah tanpa tunjangan (jika sistem pengupahan hanya berupa gaji pokok), atau
Upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran atau bonus kinerja tidak dihitung dalam komponen THR.
Hal ini penting dipahami karena sering terjadi kekeliruan dalam menghitung dasar upah.
Regulasi juga mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif.
Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun biasanya kembali menegaskan kewajiban ini melalui surat edaran resmi, terutama menjelang Idul Fitri, karena perayaan tersebut menjadi momen terbesar pembayaran THR di Indonesia.
Ya. Selama hubungan kerja masih berlangsung dan masa kerja telah mencapai minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT) berhak atas THR.
Namun, apabila kontrak berakhir sebelum hari raya dan hubungan kerja sudah putus, maka hak THR mengikuti ketentuan masa aktif kerja terakhir sebelum berakhirnya hubungan kerja, sesuai aturan yang berlaku.
Sistem proporsional dirancang untuk menciptakan keadilan antara pekerja lama dan pekerja baru. Pekerja dengan masa kerja satu tahun penuh menerima satu bulan upah secara utuh. Sementara pekerja yang baru bergabung tetap memperoleh hak, tetapi disesuaikan dengan lamanya kontribusi kerja.
Pendekatan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan beban perusahaan.
Karyawan dengan masa kerja singkat tetap memiliki hak atas THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Pemahaman terhadap komponen upah, masa kerja, dan waktu pembayaran sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas mengenai hak ini.
Dengan mengetahui cara perhitungannya, karyawan dapat memastikan haknya terpenuhi secara tepat, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
finnews.id – Paskah menduduki posisi sebagai salah satu hari paling suci dalam...
finnews.id – Umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, memperingati Jumat...
finnews.id – Umat Kristiani di seluruh dunia tengah bersiap menyambut Hari Raya...
Finnews.id – Klaim bahwa pembangunan Jembatan Suramadu meminta “tumbal” dalam arti mistis...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident