finnews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, masih banyak karyawan dengan masa kerja singkat yang bertanya-tanya, apakah mereka tetap berhak menerima THR? Jika berhak, bagaimana cara menghitungnya?
Ketentuan mengenai THR di Indonesia diatur dalam regulasi resmi pemerintah, terutama melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan siapa saja yang berhak dan bagaimana mekanisme perhitungannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Artinya, karyawan dengan masa kerja singkat—misalnya baru bekerja satu atau dua bulan—tetap memiliki hak, meskipun jumlahnya tidak sebesar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pasal 2 regulasi tersebut menyebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.
Dengan demikian, karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR, tetapi dihitung berdasarkan rumus tertentu.
Untuk karyawan dengan masa kerja singkat, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus berikut:
Masa Kerja (dalam bulan) dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
Secara matematis:
THR = (Masa Kerja / 12) × Upah 1 Bulan
Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Misalnya seorang karyawan baru bekerja selama 1 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Maka perhitungannya adalah:
(1/12) × Rp5.000.000 = Rp416.666
Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar kurang lebih Rp416.666.
Contoh lain, jika masa kerja sudah 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka:
(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Semakin lama masa kerja mendekati 12 bulan, semakin besar nominal THR yang diterima.
finnews.id – Bulan suci Ramadan 1447 H sudah di depan mata. Bagi...
finnews.id – Komentar Rasis Knetz terhadap Indonesia: Sebuah Tinjauan Kasus Terkini Belakangan...
finnews.id – Ucapan Imlek 2026: Meriahkan Tahun Kuda Api dengan Doa dan...
finnews.id – Tuntutan mencari dan mendapatkan lapangan pekerjaan menjadi salah satu tantangan...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident