Home Ekonomi Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP
Ekonomi

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP

SPT Tahunan Coretax

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pajak merupakan bagian penghasilan negara yang diperoleh dari pungutan pada masyarakat.

Baik perorangan maupun badan usaha wajib untuk membayar pajak.

Untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP di laman coretax.djp.pajak.go.id, menggantikan sistem DJP Online sebelumnya. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Persyaratan Awal

– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.

– Sudah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.

– Menyiapkan data pendukung seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21, bukti pembayaran pajak, dan data penghasilan serta pengeluaran terkait.

Jenis Formulir SPT yang Digunakan

Pilih formulir sesuai kondisi penghasilan:

– 1770 SS: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dan hanya bekerja di satu tempat.

– 1770 S: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto > Rp60 juta/tahun atau bekerja di dua atau lebih tempat.

– 1770: Bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain (baik dalam maupun luar negeri).

Langkah-Langkah Pelaporan Online

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax (jika belum dilakukan)

1. Akses laman Coretax DJP dan pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.

3. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP, lalu lakukan verifikasi identitas.

4. Cek email untuk kata sandi sementara, lalu login kembali untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Langkah 2: Buat dan Validasi KO DJP

1. Login ke Coretax, masuk ke “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

2. Isi rincian sertifikat, pilih penyedia sertifikat, dan buat passphrase.

3. Setelah berhasil dibuat, cek status validasi di menu “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”.

Langkah 3: Isi dan Kirim SPT

1. Login ke Coretax dan pilih menu “Lapor” > “SPT Tahunan PPh”.

2. Pilih tahun pajak (2025) dan jenis formulir SPT yang sesuai.

3. Isi data secara lengkap dan benar, termasuk penghasilan, pengurang pajak, PPh yang sudah dipotong, serta harta dan kewajiban (jika diperlukan).

4. Lampirkan bukti pendukung jika ada, lalu tinjau kembali seluruh data.

5. Tandatangani secara elektronik menggunakan KO DJP dan kirimkan SPT.

6. Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email atau dapat diunduh dari menu “Dokumen Saya”.

Batas Waktu Pelaporan

Untuk wajib pajak pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026 adalah 31 Maret 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Pergantian Dirut Ancol !! Syahmudrian Lubis Ambil Alih Kepemimpinan

finnews.id – Perusahaan pengelola kawasan wisata ternama, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk...

Ilustrasi cara cek keaslian sertipikat tanah secara online
Ekonomi

Ngeri! Jangan Sampai Sertipikat Tanah Anda Bodong, Cek Sekarang Pakai HP Sebelum Terlambat!

finnews.id – Pernahkah Anda merasa was-was apakah aset properti yang Anda miliki...

Ekonomi

Ancol Rombak Jajaran Pimpinan, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

finnews.id – Perubahan besar terjadi dalam struktur kepemimpinan PT Pembangunan Jaya Ancol...

Gebrakan baru! Badan Bank Tanah dan PNM kolaborasi berdayakan ekonomi masyarakat di lahan HPL
Ekonomi

Bukan Sekadar Bagi Tanah! Bank Tanah & PNM Sulap Lahan Reforma Agraria Jadi Mesin Uang Rakyat

finnews.id – Pemerintah baru saja menggulirkan strategi “booster” ekonomi yang akan mengubah...