Home Ekonomi Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP
Ekonomi

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP

SPT Tahunan Coretax

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pajak merupakan bagian penghasilan negara yang diperoleh dari pungutan pada masyarakat.

Baik perorangan maupun badan usaha wajib untuk membayar pajak.

Untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP di laman coretax.djp.pajak.go.id, menggantikan sistem DJP Online sebelumnya. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Persyaratan Awal

– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.

– Sudah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.

– Menyiapkan data pendukung seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21, bukti pembayaran pajak, dan data penghasilan serta pengeluaran terkait.

Jenis Formulir SPT yang Digunakan

Pilih formulir sesuai kondisi penghasilan:

– 1770 SS: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dan hanya bekerja di satu tempat.

– 1770 S: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto > Rp60 juta/tahun atau bekerja di dua atau lebih tempat.

– 1770: Bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain (baik dalam maupun luar negeri).

Langkah-Langkah Pelaporan Online

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax (jika belum dilakukan)

1. Akses laman Coretax DJP dan pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.

3. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP, lalu lakukan verifikasi identitas.

4. Cek email untuk kata sandi sementara, lalu login kembali untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Langkah 2: Buat dan Validasi KO DJP

1. Login ke Coretax, masuk ke “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

2. Isi rincian sertifikat, pilih penyedia sertifikat, dan buat passphrase.

3. Setelah berhasil dibuat, cek status validasi di menu “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”.

Langkah 3: Isi dan Kirim SPT

1. Login ke Coretax dan pilih menu “Lapor” > “SPT Tahunan PPh”.

2. Pilih tahun pajak (2025) dan jenis formulir SPT yang sesuai.

Bagikan
Artikel Terkait
Jasa Marga
Ekonomi

Lebih dari 1,1 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara hingga H-5 Idulfitri 1447 H/2026

finnews.id –  Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pergerakan kendaraan di sejumlah ruas...

Ekonomi

Update Harga BBM Lebaran 2026, Cek di sini!

finnews.id – Seluruh badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) kompak menaikkan...

Ekonomi

Harga Emas ANTAM hari ini, Buyback Masih Stagnan

finnews.id – Harga buyback emas Antam di Pegadaian hari ini Senin 16...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
Ekonomi

Jelang Puncak Mudik Lebaran, Stok BBM di Rest Area KM 57 Tol Japek Dipastikan Aman

finnews.id – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026, ketersediaan bahan bakar...