finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali menjadi sorotan hangat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan penegasan penting: seluruh langkah TNI dalam menangani terorisme harus memiliki payung hukum yang kuat dan tidak boleh menabrak aturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (9/2/2026), Jenderal Maruli menekankan bahwa profesionalisme prajurit harus sejalan dengan legalitas yang matang.
Wewenang Strategis di Tangan Mabes TNI dan Kemhan
Terkait detail teknis dan mekanisme pelibatan prajurit di lapangan, Kasad menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah ranah spesifik Angkatan Darat (AD), melainkan wewenang level strategis.
“Kalau detailnya, itu ranah Mabes TNI dan Kemhan. Kami di Angkatan Darat fokus pada pembinaan. Jadi tidak mengikuti secara langsung pembahasan teknis yang sedang berjalan,” ujar Jenderal Maruli.
TNI dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Secara prinsip, pemberantasan terorisme dapat dikategorikan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Maruli menilai, keterlibatan TNI adalah hal yang wajar demi menjaga kedaulatan negara, asalkan porsinya jelas.
Beberapa poin penting yang digarisbawahi KSAD antara lain:
- Kewajiban Konstitusional: Menjaga keamanan negara adalah tugas setiap warga negara, termasuk TNI.
- Kepatuhan Aturan: TNI siap bergerak selama ada perintah undang-undang yang sah.
- Fungsi Deteksi Dini: TNI AD sebenarnya sudah berperan dalam pencegahan melalui jaringan teritorial.
Memaksimalkan Peran Babinsa
Salah satu kekuatan tersembunyi yang dimiliki TNI AD dalam memerangi radikalisme dan terorisme adalah keberadaan Babinsa (Bintara Pembina Desa).
Jenderal Maruli berpendapat bahwa Babinsa bisa menjadi ujung tombak dalam strategi early warning system atau deteksi dini. Karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat desa, Babinsa mampu memantau aktivitas mencurigakan sejak awal sebelum berkembang menjadi ancaman serius.