Home News Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara
News

Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara

Bagikan
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
Bagikan

Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang bagi peserta JKN yang dinonaktifkan untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal resmi, seperti layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” tutup Rizzky.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pemerintah Terapkan WFA di Bulan Maret, Ini Jadwal Lengkapnya!

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan PNS! Pemerintah...

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
News

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret

Finnews.id  – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur...

News

Dino Patti Djalal Nilai Keterlibatan RI di BoP sebagai Langkah Eksperimental

finnews.id – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal menilai...

News

Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026

  2. Gaji Pensiunan PNS 2026: Struktur Baru Berdasarkan PP Nomor 8...