Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang bagi peserta JKN yang dinonaktifkan untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal resmi, seperti layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” tutup Rizzky.