Home Hukum & Kriminal Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

Bagikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama dua orang lainnya.

OTT ini menjadi operasi keempat KPK sepanjang 2026, sekaligus memperpanjang daftar kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Total ada tiga orang yang diamankan, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Diamankan KPK

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal.

“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Perkara ini terkait pengajuan restitusi PPN oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin,” jelasnya.

Siapa Saja yang Ditangkap?

Selain Mulyono, KPK juga mengamankan:

  • Satu aparatur sipil negara (ASN)
  • Satu pihak swasta

Kedua pihak tersebut diduga memiliki peran langsung dalam proses pengurusan restitusi pajak yang tengah diusut penyidik antirasuah.

Status Hukum Masih Ditentukan

KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Masih dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukum para pihak,” kata Budi.

Bukan Kasus Pertama di Lingkungan Pajak

OTT di KPP Madya Banjarmasin ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK juga melakukan OTT di KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
  • Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Kasus itu menjadi pembuka rangkaian OTT KPK sepanjang 2026.

Sinyal Keras Bersih-Bersih Sektor Pajak

Rentetan OTT di lingkungan pajak menunjukkan sinyal kuat keseriusan KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...

Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang menyeret institusi...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...