finnews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik daerah. Kali ini, Wali Kota Madiun Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara kurang dari 24 jam sejak operasi senyap digelar pada 19 Januari 2026. Seluruh pihak kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
9 Tersangka dari Berbagai Latar Belakang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Wali Kota Madiun, dua Aparatur Sipil Negara (ASN), serta enam orang dari pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat sehingga perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan Penyalahgunaan Proyek dan Dana CSR
KPK menduga telah terjadi praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, dana CSR perusahaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat diduga diselewengkan demi kepentingan tertentu.
Dari total 15 orang yang sempat diamankan, sembilan di antaranya dinilai memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Wali Kota Madiun menjadi bagian dari rentetan OTT KPK sepanjang Januari 2026. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, KPK telah mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan pejabat publik.
Sebelumnya, KPK menjerat sejumlah pihak dalam kasus suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara, serta menangkap Bupati Pati Sudewo dalam dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa.
Rangkaian OTT ini menegaskan bahwa pengawasan KPK terhadap pemerintah daerah semakin diperketat.
KPK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Korupsi Kepala Daerah
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang jabatan. Penindakan terhadap kepala daerah dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.
“Seluruh proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan profesional. Pengembangan perkara masih terus dilakukan,” tegas Budi.
KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi dana CSR di Kota Madiun.