finnews.id – ‘Pinjol’ seakan menjadi momok yang menakutkan bagi publik sebagai customer. Resiko gagal bayar ditengah guncangnya ekonomi dunia membayangi langkah untuk mengajukan kredit. Yang jadi pertanyaan besar di tengah kecemasan publik adalah, apakah gagal bayar nasabah bisa bersanksi hukum pidana?
Istilah “pelanggaran perjanjian transaksi elektronik” sering dijadikan senjata oleh pinjol untuk menekan nasabah. Begitu kalimat itu muncul dalam pesan penagihan, banyak orang langsung berpikir tentang pasal pidana, UU ITE, bahkan penjara. Padahal, realitas hukumnya jauh lebih sederhana.
Dalam pinjaman online, perjanjian elektronik adalah kontrak digital yang disetujui kedua belah pihak. Nasabah menandatangani kontrak tersebut secara elektronik, biasanya lewat layanan tanda tangan digital. Salah satu poin paling utama dalam kontrak itu adalah kewajiban membayar pinjaman tepat waktu.
Ketika nasabah telat bayar atau gagal bayar (galbay), di situlah pelanggaran terjadi. Tidak lebih, tidak kurang. Bukan penipuan, bukan penggelapan, apalagi kejahatan pidana. Ini murni wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dalam konteks utang-piutang.
Namun, bahasa yang digunakan pinjol sering kali berlebihan. Mereka menyebut akan “memproses data”, “melaporkan”, atau “mengambil tindakan hukum”, tanpa penjelasan detail. Padahal, tindakan yang dimaksud umumnya hanya sebatas langkah administratif.
Langkah pertama biasanya adalah blacklist data ke seluruh finance. Artinya, nama nasabah akan tercatat sebagai peminjam bermasalah. Selanjutnya, data tersebut dimutasi ke Pusdafil, pusat data fintech lending. Dari sini, hampir semua lembaga keuangan bisa mengetahui status galbay seseorang.
Tak berhenti di situ, data pribadi seperti NIK, rekening bank, dan verifikasi wajah juga dikirim ke bagian audit untuk kebutuhan pencatatan. Setelah itu, pinjol dapat mengirimkan surat somasi sebagai surat peringatan resmi. Somasi ini bukan surat pidana, melainkan peringatan agar nasabah menyelesaikan kewajibannya.
Jika tunggakan berlangsung lama, biasanya enam bulan hingga satu tahun, penagihan bisa berhenti. Dalam beberapa kasus, utang bahkan telah ditutup melalui mekanisme asuransi. Namun, dampak jangka panjangnya tetap ada: reputasi kredit rusak.
Yang perlu digarisbawahi, gagal bayar pinjol tidak bisa dipidana. Undang-Undang HAM dengan tegas melindungi warga negara dari pemenjaraan akibat ketidakmampuan membayar utang. Selama tidak ada unsur penipuan sejak awal, hukum pidana tidak bisa diterapkan.
Pinjol legal tidak kebal hukum. Jika melakukan hal-hal berikut, tetap bisa dipidana:
Penagihan dengan intimidasi, kekerasan, atau pelecehan
Menyebarkan data pribadi debitur
Memalsukan perjanjian atau bunga tak sesuai kontrak
Namun, umumnya sanksi awalnya administratif, seperti:
- Teguran
- Denda
- Pembekuan atau pencabutan izin oleh OJK
- Pidana baru diterapkan jika ada unsur kejahatan.
Karena itu, nasabah sebaiknya tidak mudah terintimidasi jika ada debt collector yang mengintimidasi. Pahami dulu makna setiap ancaman. Pengetahuan adalah senjata terbaik agar tidak mudah digiring oleh narasi menakutkan.