Home Megapolitan Viral UMKM Sudirman Gunakan Bahu Jalan, Pramono Anung: Izinnya Kios, Bukan Trotoar!
Megapolitan

Viral UMKM Sudirman Gunakan Bahu Jalan, Pramono Anung: Izinnya Kios, Bukan Trotoar!

Bagikan
Pelanggaran Trotoar UMKM Sudirman Pramono Anung
Gubernur Jakarta Pramono Anung tegaskan izin usaha UMKM di Sudirman hanya untuk kios, bukan trotoar.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan respons tegas terkait video viral yang memperlihatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar meja dan kursi di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Ia mengonfirmasi bahwa pemerintah hanya memberikan izin untuk operasional kios, bukan penggunaan fasilitas publik bagi kepentingan pribadi pelaku usaha.

Video yang beredar luas di media sosial tersebut menunjukkan sebuah kios di dekat Halte Tosari menjajakan kopi dan makanan ringan. Sayangnya, pengelola terlihat memanfaatkan trotoar secara berlebihan dengan menata tempat duduk pelanggan tepat di area pejalan kaki.

Larangan Keras Penggunaan Fasilitas Publik
Pramono menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara izin usaha tempat (kios) dengan izin pemanfaatan area publik. Meskipun sebuah kedai memiliki legalitas untuk beroperasi di lokasi tertentu, hal itu tidak otomatis memberikan hak bagi pemilik usaha untuk mencaplok area trotoar.

“Jadi usaha yang diberikan, kebetulan saya mengikuti, adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda,” tegas Pramono kepada awak media, Minggu 11 Januari 2026.

Ia secara konsisten menyatakan bahwa trotoar harus tetap berfungsi sebagai fasilitas publik bagi masyarakat luas. Pramono tidak akan memberikan toleransi bagi pihak manapun yang menghalangi hak pejalan kaki di ibu kota, meski dengan alasan pemberdayaan ekonomi.

Penegakan Aturan bagi Pelaku Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan terus mengawasi titik-titik krusial di sepanjang jalan protokol seperti Sudirman dan Thamrin. Pramono kembali mengingatkan bahwa jika lokasi kios memang sudah berizin, maka operasionalnya wajib terbatas di dalam area tersebut.

“Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik,” tambah Pramono. Penegasan ini menjadi peringatan bagi pelaku UMKM lainnya agar tetap menaati regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban kota.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Banjir
Megapolitan

12 Kawasan Pesisir Jakarta Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga Awal Maret 2026

finnews.id – Sebanyak 12 area pesisir di Jakarta diperkirakan menghadapi ancaman banjir...

DPRD DKI berharap kenaikan tarif Transjakarta tak lebih dari Rp2.000.
Megapolitan

DPRD DKI Soroti Manajemen Transjakarta Usai Kecelakaan, Desak Evaluasi Total

finnews.id – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo, meminta Pemerintah Provinsi...

Aturan Buka Puasa di MRT Jakarta Makin Ketat, Jangan Sampai Kena Tegur Petugas di Ramadan 2026
Megapolitan

Aturan Buka Puasa di MRT Jakarta Makin Ketat, Jangan Sampai Kena Tegur Petugas!

finnews.id – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah segera tiba, dan mobilitas warga...

Megapolitan

Mobil Wanita Tabrak Rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

finnews.id – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru,...