OJK Bisa Batasi Keuntungan Paylater
POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga memberi kewenangan kepada OJK untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan BNPL. Kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dua Aturan Tambahan
Selain dua POJK tersebut, OJK juga menerbitkan:
- POJK Nomor 41 Tahun 2025, yang mengatur perizinan dan pengawasan kantor perwakilan lembaga pembiayaan dan modal ventura asing di Indonesia.
- POJK Nomor 42 Tahun 2025, yang menekankan integritas pelaporan keuangan perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Aturan terakhir ini mengatur tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite audit, hingga pemegang saham pengendali dalam memastikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipercaya.
Dorong UMKM Naik Kelas
Dengan hadirnya aturan kredit UMKM tanpa agunan ini, OJK berharap akses pembiayaan semakin luas dan pelaku UMKM dapat naik kelas, memperkuat permodalan, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.