Home Ekonomi Update Harga Emas ANTAM, Rabu 11 Maret 2026 Meroket Jauh!
Ekonomi

Update Harga Emas ANTAM, Rabu 11 Maret 2026 Meroket Jauh!

Harga Emas Terbaru

Bagikan
Harga Emas ANTAM
Bagikan

finnews.id – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau melambung tinggi pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini meroket jauh alias melonjak Rp 40.000 ke level Rp 3.087.000 per gram.

 

Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Selasa (10/3/2026) sempat menanjak Rp 8.000 ke level Rp3.047.000 per gram.

Dikutip Redaksi, Harga emas Antam (ANTM) pada Senin (9/3/2026) pagi sempat ambrol Rp55.000 ke level Rp3.004.000 per gram.

Namun, yang mengejutkan pada sore hari berhasil memangkas pelemahan, karena berbalik naik sebesar Rp 35.000 menjadi Rp 3.039.000 per gram.

 

Berikut adalah harga pecahan emas batangan (belum termasuk pajak) yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (11/3/2026):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.593.500

– Emas Antam 1 gram: Rp 3.087.000

– Emas Antam 2 gram: Rp 6.114.000

– Emas Antam 3 gram: Rp 9.146.000

– Emas Antam 5 gram: Rp 15.210.000

– Emas Antam 10 gram: Rp 30.365.000

– Emas Antam 25 gram: Rp 75.787.000

– Emas Antam 50 gram: Rp 151.495.000

– Emas Antam 100 gram: Rp 302.912.000

– Emas Antam 250 gram: Rp 757.015.000

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.513.820.000

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 3.027.600.000

 

Sepanjang Tahun 2026, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sekitar 24%.

Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (11/3/2026) juga naik Rp45.000 ke level Rp2.847.000 per gram

Pengenaan Pajak

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Rupiah Melemah, Cicilan KPR Bakal Naik?

finnews.id – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kerap memicu kekhawatiran masyarakat,...

Gebrakan ASII! Rudy diusulkan jadi Presiden Direktur baru. Simak daftar lengkap direksi, komisaris, dan jadwal pembagian sisa dividen Rp292 per saham!
Ekonomi

Gebrakan Baru Astra! Sosok Presiden Direktur Terkuak, Dividen Triliunan Siap Cair, Simak Kandidat Lengkapnya!

finnews.id – Sobat investor, raksasa otomotif dan konglomerasi terbesar tanah air, PT...

BTN (BBTN) fokus perkuat program perumahan & pangan nasional! Keputusan strategis Kemenkeu jaga fokus BTN untuk hasilkan kinerja maksimal bagi rakyat.
Ekonomi

Strategi Fokus! BTN (BBTN) Perkuat Sinergi Program Strategis Negara, Fokus Garap Perumahan dan Ketahanan Pangan

finnews.id – Langkah cerdas dan penuh optimisme datang dari PT Bank Tabungan...

IMF peringatkan resesi global jika harga minyak US$100! Subsidi BBM dilarang dan wajib ganti ke bantuan tunai tepat sasaran.
Ekonomi

Guncangan Energi Menggila! IMF Larang Subsidi BBM, Siap-Siap Bantuan Tunai Jadi Senjata Baru Hadapi Resesi

finnews.id – Ekonomi dunia sedang berada di ujung tanduk! Jika Anda merasa...