finnews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa jaksa memegang peran sentral sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).
Dalam arahannya, Jampidum menyampaikan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan fundamental dalam tata kelola penanganan perkara pidana.
Oleh karena itu, jaksa dituntut mampu memastikan seluruh proses peradilan berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.
“Di era baru hukum pidana nasional, jaksa harus memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban,” tegas Jampidum.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo. Jampidum menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
Untuk mendukung penerapan asas tersebut, Jampidum menginstruksikan para jaksa agar menguasai empat parameter utama, yakni dekriminalisasi apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, gugurnya kewenangan menuntut akibat perubahan alasan pembenar atau pemaaf, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan peralihan menjadi delik aduan.
Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara guna memastikan ketepatan penerapan hukum pidana materiil dan formil. Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum diwajibkan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta pemenuhan syarat penahanan sesuai KUHAP baru.