Home Hukum & Kriminal Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Hukum & Kriminal

Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa jaksa memegang peran sentral sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).

Dalam arahannya, Jampidum menyampaikan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan fundamental dalam tata kelola penanganan perkara pidana.

Oleh karena itu, jaksa dituntut mampu memastikan seluruh proses peradilan berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.

“Di era baru hukum pidana nasional, jaksa harus memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban,” tegas Jampidum.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo. Jampidum menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku.

Untuk mendukung penerapan asas tersebut, Jampidum menginstruksikan para jaksa agar menguasai empat parameter utama, yakni dekriminalisasi apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, gugurnya kewenangan menuntut akibat perubahan alasan pembenar atau pemaaf, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan peralihan menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara guna memastikan ketepatan penerapan hukum pidana materiil dan formil. Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum diwajibkan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta pemenuhan syarat penahanan sesuai KUHAP baru.

Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa diperkenalkan dengan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukumnya.

Dalam tahap penuntutan, Jampidum menegaskan bahwa surat dakwaan harus menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan.

Sementara itu, dalam tuntutan pidana, jaksa diminta memprioritaskan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

Adapun pada tahap eksekusi, Jampidum menekankan bahwa jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, apabila ketentuan dalam KUHP baru memberikan sanksi yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan. Ia berharap jajaran Tindak Pidana Umum dapat mengawal transisi besar hukum pidana nasional secara cerdas, berintegritas, dan humanis.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...