Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan karena menilai penghentian perkara tidak sah.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait SP3 dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara,” kata Boyamin dalam pernyataan video-nya
Boyamin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kasus tersebut seharusnya tetap dilanjutkan. Salah satunya terkait dalih tidak adanya kerugian negara.
Menurut MAKI, tambang nikel merupakan bagian dari kekayaan alam negara. Sehingga eksploitasi yang bermasalah secara otomatis berpotensi merugikan negara.
Selain itu, alasan kedaluwarsa perkara juga dinilai tidak tepat. Karena dugaan pelanggaran dianggap bersifat berkelanjutan.