Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar jaksa dalam menetapkan nilai kerugian tersebut. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang besar dalam proyek infrastruktur teknologi pendidikan di Indonesia.
- bantahan Nadiem aliran dana 809 miliar
- berita hukum
- BPKP
- Digitalisasi Pendidikan
- Eksepsi Nadiem Makarim kasus korupsi laptop
- Jakarta Pusat
- Kemendikbudristek
- Kerugian Negara
- kerugian negara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
- korupsi Chromebook
- Nadiem Makarim
- Pengadilan Tipikor
- sidang tipikor Nadiem Makarim 2026