finnews.id – Dosen DM Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini menyusul kejadian tewasnya salah seorang mahasiswi kampus tersebut karena tindakan pelecehan yang diadukan melalui sepucuk surat laporan.
Pihak Universitas Negeri Manado (Unima) menonaktifkan DM, dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP). Hal ini menyusul pengakuan salah satu mahasiswi yang tewas tergantung, AEMM (21).
Korban meninggalkan sepucuk surat yang berisi pengakuannya telah menerima pelecehan seksual dari si DM. AEMM ditemukan gantung diri di kamar indekosnya pada Selasa (30/12)., setelah mengalami trauma akibat dugaan kekerasan tersebut.
Dalam surat yang ditulis oleh AEMM beberapa hari sebelum kematiannya, terungkap berbagai indikasi kekerasan seksual serta ancaman yang mengarah pada pengurangan nilai akademiknya.
Selain itu, terdapat pula potongan percakapan di grup WhatsApp yang menunjukkan ancaman dari DM, di mana dia mengancam akan mengubah nilai AEMM jika tidak memenuhi permintaannya.
“Pada Jumat 12 Desember 2025, mner Danny chat ke saya, beliau bertanya kepada saya kalau saya bisa urut (pijat) dia,” tulis AEMM dalam surat aduannya yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, pada 16 Desember 2025, seperti yang dikutip pada Sabtu (3/1/2026).
Dalam surat aduan tersebut, AEMM menegaskan bahwa dia tidak bisa memijat, namun DM mengklaim sangat lelah dan membutuhkan pijatan. DM juga mengingatkan AEMM agar tidak memberitahukan percakapan mereka kepada teman-temannya. Beberapa menit setelah percakapan itu, DM meminta AEMM untuk bertemu di dalam mobil yang terparkir di halaman kampus FIPP Unima dengan alasan akan memperbaiki rekap nilai.
“Rekapan nilai itu sebenarnya sudah saya lakukan, tapi karena saya pikir ada yang akan diubah, saya pergi menemui mner Danny,” jelas AEMM dalam suratnya.
AEEM, seorang mahasiswi dari Universitas Negeri Manado, mengakhiri hidupnya setelah mengalami trauma akibat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini, dan Polda Sulut segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang dikenal dengan inisial DM.
“Ada laporan dari keluarga korban. Jadi laporan dibuat pada tanggal 31 Desember 2025, pukul 13.16 Wita. Laporan tersebut adalah ada dugaan kekerasan seksual, Pasal 6 UU Tindak Pidana kekerasan Seksual, dan pasal tentang pembunuhan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi pada Jumat (2/1).
Suryadi menjelaskan bahwa sebelum ditemukan, mahasiswi tersebut ditemukan dalam keadaan gantung diri di kamar indekosnya di Kota Tomohon. Setelah penemuan tersebut, Polres Tomohon melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Barang bukti gantung diri telah diamankan, kemudian dilakukan visum luar, kemudian dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado,” tambahnya. Pada saat bersamaan, orang tua korban membuat laporan di Polda Sulut, yang saat ini sedang ditindaklanjuti.