Home Hukum & Kriminal FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Hukum & Kriminal

FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui

Bagikan
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Bagikan

“Jika niatnya baik meski datanya keliru, itu bisa dianggap ringan dan hakim berhak memberikan pemaafan,” paparnya.

Dengan sejumlah lapisan pengaman tersebut, DPR menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru justru membawa pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual, tidak semata-mata menghukum secara kaku.

Penilaian hakim tidak lagi hanya berfokus pada pasal, tetapi juga pada niat, dampak, dan rasa keadilan masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kronologi Spesialis Jambret Bali ‘Apes’ setelah Curas Turis asal Uzbekistan

Kemudian, melalui serangkaian pengintaian, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk pelaku pertama...

Hukum & Kriminal

Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa diperkenalkan dengan...

Hukum & Kriminal

Aneh tapi Nyata, Kronologi Atasan di RSUD Majalaya Bunuh Petugas Kebersihan

finnews.id – Kejadian pembunuhan kali ini, terjadi di Majalaya. Dan melihat alasan...

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen

Finnews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter Richard Lee...