“Jika niatnya baik meski datanya keliru, itu bisa dianggap ringan dan hakim berhak memberikan pemaafan,” paparnya.
Dengan sejumlah lapisan pengaman tersebut, DPR menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru justru membawa pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual, tidak semata-mata menghukum secara kaku.
Penilaian hakim tidak lagi hanya berfokus pada pasal, tetapi juga pada niat, dampak, dan rasa keadilan masyarakat.