Home Hukum & Kriminal FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Hukum & Kriminal

FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui

Bagikan
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Bagikan

Finnews.id – Isu KUHP dan KUHAP baru berpotensi memenjarakan pengkritik pejabat kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik.

Namun DPR menepis anggapan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar bisa dipenjara.

Menurutnya, kritik yang disampaikan warga negara tidak otomatis dapat dipidana karena undang-undang baru telah memberikan ruang keadilan bagi hakim dalam menilai setiap perkara.

“KUHP dan KUHAP baru dirancang agar penjara hanya diisi oleh orang yang benar-benar jahat, bukan mereka yang menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pasal Keadilan Jadi Benteng Utama Pengkritik

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

Pasal ini mengamanatkan hakim untuk mengutamakan rasa keadilan dibanding sekadar kepastian hukum saat menjatuhkan putusan.

Dalam konteks kritik, ia menilai tidak masuk akal jika seseorang harus dihukum hanya karena menyampaikan pendapat atau koreksi terhadap pejabat publik.

“Tidak adil jika orang yang mengkritik justru dipenjara. Dalam situasi seperti itu, hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Pengaman berikutnya tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

Jika terbukti pernyataan yang disampaikan bertujuan untuk mengingatkan, mengawasi, atau menyampaikan kritik.

Bukan untuk merendahkan martabat seseorang. Maka hakim memiliki dasar kuat untuk tidak menjatuhkan pidana.

“Kalau niatnya mengkritik, bukan menghina atau menjatuhkan martabat, maka seharusnya tidak dipidana,” terang Habiburokhman.

Hakim Bisa Memberikan Pemaafan

Selain KUHP, pengaman juga terdapat dalam KUHAP, tepatnya Pasal 246. Aturan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan terdakwa tergolong ringan.

Habiburokhman mencontohkan, seseorang yang menyampaikan kritik dengan data kurang akurat namun bermaksud baik untuk mengingatkan pejabat, dapat masuk kategori perbuatan ringan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalNews

Oknum Dosen UNIMA Lecehkan AEMM hingga Bunuh Diri, Sudah Beberapa Kali

finnews.id – DM, dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi...

Hukum & KriminalNews

Polda Sumut segera Tindak Lanjuti Kematian Mahasiswi UNIMA karena Dugaan Pelecehan

finnews.id – Dosen DM Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri...

Hukum & Kriminal

Astaga! Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Rp1 Juta

finnews.id – Gara-gara urusan utang Rp1 juta, seorang adik di Kecamatan Mamajang,...

LPSK Sebut KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban,
Hukum & Kriminal

LPSK: KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban, Apa Saja yang Berubah?

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam...