Home Hukum & Kriminal FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Hukum & Kriminal

FAKTA KUHP BARU: HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui

Bagikan
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
FAKTA KUHP BARU, HANYA Pelaku Kejahatan yang Bisa Dipenjara, Kritik Pejabat Tak Otomatis Dibui
Bagikan

Finnews.id – Isu KUHP dan KUHAP baru berpotensi memenjarakan pengkritik pejabat kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik.

Namun DPR menepis anggapan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar bisa dipenjara.

Menurutnya, kritik yang disampaikan warga negara tidak otomatis dapat dipidana karena undang-undang baru telah memberikan ruang keadilan bagi hakim dalam menilai setiap perkara.

“KUHP dan KUHAP baru dirancang agar penjara hanya diisi oleh orang yang benar-benar jahat, bukan mereka yang menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pasal Keadilan Jadi Benteng Utama Pengkritik

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

Pasal ini mengamanatkan hakim untuk mengutamakan rasa keadilan dibanding sekadar kepastian hukum saat menjatuhkan putusan.

Dalam konteks kritik, ia menilai tidak masuk akal jika seseorang harus dihukum hanya karena menyampaikan pendapat atau koreksi terhadap pejabat publik.

“Tidak adil jika orang yang mengkritik justru dipenjara. Dalam situasi seperti itu, hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Pengaman berikutnya tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

Jika terbukti pernyataan yang disampaikan bertujuan untuk mengingatkan, mengawasi, atau menyampaikan kritik.

Bukan untuk merendahkan martabat seseorang. Maka hakim memiliki dasar kuat untuk tidak menjatuhkan pidana.

“Kalau niatnya mengkritik, bukan menghina atau menjatuhkan martabat, maka seharusnya tidak dipidana,” terang Habiburokhman.

Hakim Bisa Memberikan Pemaafan

Selain KUHP, pengaman juga terdapat dalam KUHAP, tepatnya Pasal 246. Aturan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan terdakwa tergolong ringan.

Habiburokhman mencontohkan, seseorang yang menyampaikan kritik dengan data kurang akurat namun bermaksud baik untuk mengingatkan pejabat, dapat masuk kategori perbuatan ringan.

“Jika niatnya baik meski datanya keliru, itu bisa dianggap ringan dan hakim berhak memberikan pemaafan,” paparnya.

Dengan sejumlah lapisan pengaman tersebut, DPR menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru justru membawa pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual, tidak semata-mata menghukum secara kaku.

Penilaian hakim tidak lagi hanya berfokus pada pasal, tetapi juga pada niat, dampak, dan rasa keadilan masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Vonis Seumur Hidup Pelatih Taekwondo Sydney
Hukum & Kriminal

Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

finnews.id – Nama Kusyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai...

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!
Hukum & Kriminal

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!

finnews.id – Dunia hukum Tanah Air mendadak heboh! Sebuah kotak brownies cokelat...

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!
Hukum & Kriminal

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!

finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,...