Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru. Seperti Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
Pasal 243 menjelaskan bahwa menyebarkan pernyataan permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat kekerasan bisa dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
Penyesuaian ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus digital.
Batasan Penghapusan Pidana Minimum Khusus
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral.
Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Namun, Pasal 1 menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.