Home News Anggaran Rp6 Triliun Mengalir ke IKN
News

Anggaran Rp6 Triliun Mengalir ke IKN

Bagikan
Anggaran Rp6 Triliun Mengalir ke IKN
Anggaran Rp6 Triliun Mengalir ke IKN
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah memastikan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun anggaran 2026 dengan dukungan dana Rp6 triliun dari APBN.

Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, setelah pemerintah pusat menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk sejumlah proyek strategis di kawasan Nusantara.

Menurut Basuki, kejelasan anggaran tersebut menjadi fondasi penting agar seluruh program pembangunan berjalan terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi negara.

“Anggaran besar yang dipercayakan negara harus dikelola secara bertanggung jawab, terbuka, dan menghasilkan kualitas pembangunan yang optimal,” ujar Basuki pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dengan terbitnya DIPA, OIKN resmi memiliki dasar hukum dan administrasi untuk mengeksekusi proyek-proyek pembangunan pada 2026.

Anggaran yang dialokasikan mencakup berbagai pekerjaan strategis yang dirancang untuk mempercepat pembangunan pusat pemerintahan baru Indonesia.

Basuki menekankan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pelantikan Pejabat Perbendaharaan OIKN 

Sebagai tindak lanjut kesiapan anggaran, OIKN telah melantik jajaran pejabat perbendaharaan di lingkungan satuan kerja.

Pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, sekaligus menandai kesiapan organisasi dalam mengelola dana pembangunan.

Pejabat yang Ditetapkan Meliputi:

  • Kuasa pengguna anggaran dan barang
  • Pejabat pembuat komitmen (PPK)
  • Pejabat penandatangan surat perintah membayar
  • Bendahara pengeluaran

Dalam prosesi pelantikan, seluruh pejabat perbendaharaan menandatangani pakta integritas.

Dokumen ini menjadi komitmen moral dan hukum untuk menjalankan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Basuki mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan negara dan sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.

Struktur Pengelola Anggaran OIKN Tahun 2026

Untuk mendukung pelaksanaan program tahun anggaran 2026, OIKN telah menetapkan struktur pengelola anggaran sebagai berikut:

  • 6 Kepala Satuan Kerja
  • 24 Pejabat Pembuat Komitmen
  • 5 Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
  • 3 Bendahara Pengeluaran

Struktur ini diharapkan mampu memastikan proses perencanaan hingga realisasi anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.

Bagikan
Artikel Terkait
Superflu H3N2
News

Superflu H3N2 Bukan Ancaman Serius? Menkes: Tak Usah Khawatir, Nggak Mematikan!

Finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan influenza A (H3N2)...

Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi
News

Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi, Apa Arahannya?

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengawali tahun 2026 dengan memberikan penugasan khusus...

News

Erupsi Terus Menerus, Gunung Semeru Keluarkan Letusan Setinggi 1 Km!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Semeru, mengalami erupsi terus menerus...

News

Bentuk Kepedulian untuk Sumatra, Ancol Donasikan Rp150 Juta dari Penjualan Tiket

finnews.id – Sebagai bentuk kepedulian pada bencana Sumatra, PT Pembangunan Jaya Ancol...