Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
KUHP ini menuai kontroversi karena dianggap mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara. Selain KUHP, KUHAP yang baru juga diberlakukan di waktu yang sama.
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan KUHP setebal 345 halaman ini yang disahkan pada 2022 untuk menggantikan hukum pidana lama yang berasal dari era kolonial Belanda.
Definisi yang luas dalam KUHP baru memicu kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi.
Mereka menilai KUHP ini berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Selain itu, menempatkan para pengkritik pemerintah dalam risiko penangkapan.
Menteri Hukum mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Supratman Andi Agtas pada Rabu, 31 Desember 2025.
Ketentuan Kontroversial dalam KUHP Baru
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru yang menjadi sorotan adalah:
- Hubungan Seks di Luar Nikah: Dapat dipidana hingga satu tahun penjara. Tetapi hanya jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.
- Penghinaan terhadap Presiden atau Lembaga Negara: Dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
- Penyebaran Komunisme atau Ideologi Anti-Pancasila: Terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
- Definisi “Menyerang Kehormatan atau Martabat”: Mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai terlalu luas oleh para ahli hukum.
Menteri Hukum menjelaskan aparat penegak hukum telah diberikan sosialisasi terkait KUHP baru ini.
Bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.