Home Megapolitan Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini, Cek 5 Lokasi Strategisnya
Megapolitan

Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini, Cek 5 Lokasi Strategisnya

Bagikan
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di 5 lokasi Jakarta pada Jumat, 02 Januari 2026. Cek lokasi dan jam operasionalnya di sini.Foto:X@tmcpoldametrojaya
Bagikan

Finnews.id – Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, hari ini merupakan momentum tepat untuk melakukan pengurusan. Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah kota administratif pada Jumat, 02 Januari 2026.

Layanan jemput bola ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara cepat tanpa harus mendatangi Satpas pusat. Petugas akan bersiaga memberikan pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
Berdasarkan informasi resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah titik-titik lokasi bus SIM Keliling yang dapat kamu datangi:

Jakarta Timur: Masyarakat dapat menuju ke Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Ujung Menteng.

Jakarta Barat (1): Tersedia di Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar.

Jakarta Barat (2): Alternatif lainnya berada di Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Grogol Petamburan.

Jakarta Selatan: Petugas bersiaga di Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.

Jakarta Pusat: Layanan berlokasi di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Sawah Besar.

Dokumen yang Wajib Dibawa
Untuk mempercepat proses pelayanan di lokasi, pemohon disarankan menyiapkan dokumen pendukung sejak dari rumah. Beberapa berkas utama yang wajib dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang akan diperpanjang, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi yang biasanya tersedia di sekitar area layanan.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat layanan ini sangat diminati karena prosesnya yang relatif lebih praktis dan dekat dengan pusat aktivitas warga.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Megapolitan

Tragedi di Jagakarsa: 4 Tewas Usai Terjebak dan Hirup Gas di Tangki Air

finnews.id – Polsek Jagakarsa mengonfirmasi sebuah insiden memilukan yang merenggut nyawa di...

Megapolitan

Syarat Mutlak Pindah ke Jakarta: Wajib Punya Skill dan Tempat Tinggal!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa Ibu Kota...

Megapolitan

Pramono Yakini WFH Tiap Jumat Bisa Hemat BBM Kendaraan Pribadi

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan bekerja...

Megapolitan

Didominasi Pria, Dukcapil DKI: 1.776 Pendatang Baru Masuk Jakarta per 1 April

finnews.id – Arus urbanisasi ke Ibu Kota kembali menggeliat setelah libur Idul...