Home Internasional Perangi Kecanduan Gadget, Perancis Siapkan UU Larangan Media Sosial di Bawah 15 Tahun
Internasional

Perangi Kecanduan Gadget, Perancis Siapkan UU Larangan Media Sosial di Bawah 15 Tahun

Bagikan
Perancis Larang Media Sosial Anak di Bawah 15 Tahun
Pemerintah Perancis segera meninjau rancangan UU yang melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dan penggunaan ponsel di SMA mulai tahun ajaran September 2026.Foto:Unsplash@frankching
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Perancis mengambil langkah drastis untuk melindungi kesehatan mental generasi muda. Pada Januari 2026, otoritas terkait akan mulai meninjau rancangan undang-undang (UU) yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh negeri.

Melansir laporan Franceinfo pada Rabu, Dewan Negara Perancis menjadwalkan peninjauan draf aturan tersebut pada 8 Januari mendatang. Pemerintah menargetkan regulasi baru ini sudah bisa diimplementasikan sepenuhnya pada tahun ajaran baru, tepatnya September 2026.

Sesuai dengan Regulasi Eropa
Sumber internal pemerintah menyebutkan bahwa penyusunan rancangan UU kali ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Para ahli hukum memastikan aturan tersebut selaras dengan hukum Uni Eropa guna menghindari kegagalan serupa pada upaya-upaya sebelumnya. Langkah ini menjadi prioritas nasional setelah Presiden Emmanuel Macron berulang kali menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak digital pada remaja.

Pada November lalu, Macron menegaskan komitmennya untuk memperluas larangan ponsel hingga ke tingkat SMA mulai tahun ajaran 2026-2027. Selain itu, ia mengusulkan batasan usia minimal bagi pengguna media sosial berada di kisaran 15 hingga 16 tahun untuk menekan risiko paparan konten negatif.

Melanjutkan Kesuksesan Aturan Sebelumnya
Sebenarnya, Perancis sudah menerapkan larangan penggunaan telepon seluler sejak tahun 2018. Namun, aturan tersebut baru berlaku terbatas mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meski penerapannya di lapangan terkadang menghadapi kendala teknis, pemerintah menilai kebijakan ini perlu diperluas ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Data dari berbagai studi akademis menjadi landasan kuat di balik kebijakan berani ini. Para peneliti mendokumentasikan adanya risiko kesehatan mental yang signifikan akibat penggunaan media sosial secara berlebihan oleh kaum muda. Selain itu, penggunaan ponsel secara bebas di kalangan remaja terbukti menjadi gangguan utama dalam proses belajar mengajar di kelas.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

Apple Setuju Bayar Ganti Rugi US$250 Juta untuk Klaim Siri yang Didukung AI

finnews.id – Klaim kecerdasan buatan (AI) pada asisten suara Siri berujung pada...

Internasional

Pesawat Tanker AS Boeing KC-135 Hilang Kontak di Teluk Persia Usai Kirim Sinyal Darurat

finnews.id – Sebuah pesawat pengisian bahan bakar udara milik militer Amerika Serikat,...

Internasional

Thailand Kucurkan Pinjaman US$12,2 Miliar: Upaya Selamatkan Ekonomi dari Badai Timur Tengah

finnews.id – Pemerintah Thailand mengambil langkah besar dengan menyetujui paket pinjaman darurat...

Internasional

Musk Bayar Denda US$1,5 Juta, Akhiri Drama Gugatan Saham Twitter

finnews.id – Elon Musk akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah AS untuk mengakhiri...