Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat tren peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya sepanjang tahun 2025. Dalam rilis akhir tahun yang berlangsung di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan 31 Desember 2025, pihak kepolisian melaporkan telah menangani sebanyak 7.426 laporan polisi, meningkat 1,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa dari ribuan laporan tersebut, polisi berhasil meringkus total 9.894 tersangka. Berdasarkan profilnya, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari 21 orang produsen, satu orang bandar besar, 3.445 pengedar, hingga 6.427 pecandu.
“Data ini menunjukkan bahwa risiko masyarakat Jakarta terdampak penyalahgunaan narkoba mencapai 27 orang setiap harinya. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua,” tegas Ahmad David di hadapan media.
Penyelamatan 10 Juta Jiwa dan Nilai Ekonomi
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti masif dengan total berat mencapai 3.291 ton dari berbagai jenis narkotika. Jika dikonversi ke nilai rupiah di pasar gelap, barang haram tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp1,724 triliun.
Operasi pemberantasan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 10.164.673 jiwa dari ancaman kerusakan saraf dan kematian akibat narkoba. “Langkah ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI untuk membersihkan Indonesia dari narkotika,” imbuhnya.
Kasus Menonjol: Jaringan Internasional dan Home Industry
Dalam paparannya, Ahmad David menyoroti beberapa keberhasilan besar yang menjadi perhatian publik sepanjang 2025, di antaranya:
Jaringan Timur Tengah (Crescent Triangle): Pengungkapan sabu seberat 516 kg di sebuah perumahan di Bekasi yang melibatkan jaringan internasional.
Home Industry Tembakau Sintetis: Penggerebekan ruko di Bekasi yang memproduksi 612,6 kg tembakau sintetis secara mandiri.
Penegakan Hukum dan Rehabilitasi
Polda Metro Jaya menerapkan dua pendekatan dalam menangani para tersangka. Sebanyak 35 persen atau 3.460 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan bandar harus menjalani proses peradilan pidana secara tegas.