Home Megapolitan Jadwal Lengkap Ganjil Genap Jakarta Mulai 29 Desember 2025 – 2 Januari 2026
Megapolitan

Jadwal Lengkap Ganjil Genap Jakarta Mulai 29 Desember 2025 – 2 Januari 2026

Bagikan
Ganjil Genap
Jadwal Ganjil Genap saat Libur Tahun Baru 2026 (ist)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru. Seiring dengan itu, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama satu hari penuh pada tanggal tersebut.

Informasi ini disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

“Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2026, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta DITIADAKAN pada 1 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta, Senin (29/12).

Namun, masyarakat diminta tetap memperhatikan jadwal berikutnya. Aturan ganjil genap tetap berlaku pada 29–31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026, karena tanggal tersebut bukan hari libur nasional.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Akhir 2025–Awal 2026

Berikut ketentuan ganjil genap yang perlu dicatat pengendara:

  • Senin, 29 Desember 2025: Berlaku – pelat ganjil melintas
  • Selasa, 30 Desember 2025: Berlaku – pelat genap melintas
  • Rabu, 31 Desember 2025: Berlaku – pelat ganjil melintas
  • Kamis, 1 Januari 2026: Ditiadakan – semua pelat bebas melintas
  • Jumat, 2 Januari 2026: Berlaku – pelat genap melintas

Jam operasional ganjil genap tetap sama, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Libur, E-TLE Tetap Mengawasi

Meski ganjil genap dilonggarkan saat libur Tahun Baru, sistem tilang elektronik (E-TLE) tetap diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta.

“Penerapan E-TLE di Jakarta tetap berjalan meskipun ganjil genap ditiadakan,” kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados.

Ia menegaskan, pengawasan melalui kamera E-TLE terbukti efektif menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terutama selama Operasi Lilin 2025 yang digelar untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Salah satu target Operasi Lilin adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan hasilnya sejauh ini cukup positif,” ujarnya.

Apakah 2 Januari 2026 Libur?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Tahun Baru hanya berlaku satu hari, yakni 1 Januari 2026.

Tanggal 2 Januari 2026 bukan hari libur, sehingga aktivitas perkantoran dan aturan lalu lintas kembali normal.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...