Home News Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Narapidana Langsung Bebas
News

Kado Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi, 174 Narapidana Langsung Bebas

Bagikan
Remisi Natal 2025
Pemerintah memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 16.078 Warga Binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 174 narapidana langsung menghirup udara bebas hari ini.Editorial Illustration (unsplash)
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 16.078 Warga Binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 174 narapidana langsung menghirup udara bebas hari ini. Dengan remisi ini penghematan anggaran negara mencapai Rp9,4 miliar.

Kebahagiaan Natal tahun 2025 menyelimuti belasan ribu Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama masa pembinaan.

Tercatat sebanyak 15.927 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), sementara 151 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Dari total tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang bervariasi.

Komitmen Negara terhadap Hak Warga Binaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Menurutnya, remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan penghargaan bagi mereka yang menunjukkan dedikasi dan kedisiplinan tinggi.

“Kebijakan ini menjadi instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik. Kami ingin menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus saat memberikan keterangan resmi, Kamis 25 Desember 2025.

Mengacu pada tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Menimipas juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan keluarga sebagai motivasi utama dalam memperbaiki diri. Ia mengingatkan agar Warga Binaan tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan orang-orang tercinta atau mengulangi kesalahan hukum di masa depan.

Transparansi dan Efisiensi Anggaran Negara

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan proses pemberian remisi ini berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melewati verifikasi ketat, baik secara administratif maupun substantif. Kriteria utama mencakup berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...

Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...

News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...