Home Megapolitan Catat! Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya Tutup Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Catat! Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya Tutup Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Bagikan
pelayanan Samsat Polda Metro Jaya
Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya mengalami penyesuaian selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Seksi STNK Subdit Regident mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Informasi ini disampaikan secara resmi melalui akun TMC Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sejumlah kantor Samsat akan menutup sementara pelayanan pada hari-hari tertentu yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru. Penyesuaian ini dilakukan guna menyesuaikan kalender libur nasional serta memastikan kesiapan pelayanan pascalibur.

Untuk Samsat wilayah DKI Jakarta, pelayanan ditutup pada Kamis hingga Sabtu, 25–27 Desember 2025, serta kembali tutup pada Kamis, 1 Januari 2026. Sementara itu, pelayanan dibuka kembali pada Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, serta Jumat, 2 Januari 2026. Masyarakat diimbau mencermati jadwal tersebut agar tidak mengalami kendala saat melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Adapun Samsat wilayah Jawa Barat dan Banten juga mengalami penyesuaian serupa. Pelayanan di wilayah ini ditutup pada Kamis hingga Jumat, 25–26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026. Sedangkan pelayanan dibuka pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan kembali beroperasi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Polda Metro Jaya turut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait jam operasional selama masa penyesuaian tersebut. Untuk Samsat DKI Jakarta, pelayanan pada 29–30 Desember 2025 tetap berjalan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, seluruh layanan Samsat pada 31 Desember 2025 hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa pelayanan online melalui aplikasi Signal dinyatakan tidak beroperasi pada 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk mengatur waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan administrasi lainnya sebelum atau setelah periode libur tersebut.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...