Home Internasional Buntut Aksi Lecehkan Merah Putih di London, Bonnie Blue Resmi Dilaporkan dan Dicekal Masuk RI 10 Tahun
Internasional

Buntut Aksi Lecehkan Merah Putih di London, Bonnie Blue Resmi Dilaporkan dan Dicekal Masuk RI 10 Tahun

Bagikan
Bonnie Blue
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI resmi melaporkan Bonnie Blue ke otoritas Inggris terkait aksi pelecehan simbol negara di depan KBRI London. Pelaku juga dilarang masuk RI selama 10 tahun.Foto:Instagram
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengambil langkah tegas merespons aksi provokatif yang dilakukan oleh warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Indonesia secara resmi telah melaporkan bintang konten dewasa tersebut kepada otoritas Inggris setelah ia melakukan tindakan tidak pantas di depan gedung KBRI London.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan Bonnie Blue yang terjadi pada 15 Desember 2025 lalu. Dalam rekaman yang viral di media sosial, pelaku terlihat melecehkan bendera Merah Putih yang merupakan simbol kedaulatan bangsa Indonesia.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yvonne dalam keterangannya, Rabu 24 Desember 2025.

Simbol Negara Wajib Dihormati

Yvonne menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi alasan untuk merendahkan martabat dan simbol negara lain. Merah Putih adalah kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun, terlepas dari lokasinya. Kemlu RI mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi peristiwa ini dengan kepala dingin tanpa harus terprovokasi secara berlebihan.

Tindakan provokatif Bonnie Blue di London ini diduga merupakan buntut dari deportasi dirinya dari Bali baru-baru ini. Ia dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas yang mengganggu ketertiban umum selama berada di Pulau Dewata.

Penangkapan di Bali dan Sanksi Berat

Sebelumnya, Bonnie Blue ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio kawasan Pererenan, Bali, pada 4 Desember 2025. Meskipun dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti secara hukum karena alasan privasi konten, pihak imigrasi menemukan pelanggaran serius terkait penggunaan visa.

Bonnie dan belasan warga negara asing (WNA) lainnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun justru menggunakannya untuk aktivitas produksi konten komersial. Tindakan ini dinilai merusak citra pariwisata Bali yang berkualitas serta tidak menghormati nilai budaya lokal.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

AS vs Iran, Naikkan Tarif 25 Persen bagi Partner Bisnis Iran

finnews.id – Trump Ngamuk! AS Ancam Tarif 25 Persen untuk Negara yang...

Internasional

Tak Gentar, Iran Siap Hancurkan Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

finnews.id – Iran Ancam Hancurkan Pangkalan Militer AS di Timur Tengah: Eskalasi...

Tragedi di Chinatown Singapura, Bocah Indonesia 6 Tahun Meninggal Ditabrak Mobil
Internasional

Tragedi di Chinatown Singapura: Bocah Indonesia 6 Tahun Meninggal Ditabrak Mobil

Finnews.id – Peristiwa memilukan terjadi di kawasan Chinatown, Singapura, ketika seorang anak...

Presiden AS Donald Trump.
Internasional

New START Berakhir, Trump Tolak Perpanjangan! Dunia Khawatir Perlombaan Senjata Nuklir AS–Rusia Kembali Memanas

FINNEWS.CO.ID – Ketegangan geopolitik dunia kembali memanas setelah perjanjian pengendalian senjata nuklir...