Sebagai konsekuensi, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi berat berupa penangkalan atau larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah pariwisata Indonesia dari aktivitas WNA yang tidak selaras dengan nilai-nilai nasional.