Dari angka tersebut, 50.183 unit atau sekitar 67,89 persen diizinkan beroperasi, 13.082 unit atau sekitar 17,70 persen diberikan peringatan perbaikan, 7.949 unit atau sekitar 10,75 persen dilarang beroperasi, dan 2.700 unit atau sekitar 3,65 persen dikenakan sanksi tilang serta dilarang beroperasi.
“Saya terus mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Mari kita ciptakan transportasi darat yang andal dan berkeselamatan, khususnya selama periode Nataru 2025/2026,” pungkas Menhub.