Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mematahkan rencana peredaran gelap narkotika skala besar yang menyasar festival musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi yang berlangsung pertengahan Desember ini, polisi mengamankan 17 tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba senilai total Rp 60,5 miliar.
Penyergapan ini berlangsung menjelang penyelenggaraan DWP yang digelar di GWK Cultural Park, Denpasar, pada 12-14 Desember lalu. Polisi bergerak cepat untuk memastikan keselamatan 25.000 pengunjung yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan agar ajang internasional tersebut tidak ternoda oleh sindikat narkoba.
“Pengamanan ini sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Jika barang haram ini sampai beredar di tangan pengunjung lintas negara, tentu akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata internasional,” ujar Brigjen Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Operasi Senyap di Luar Area Konser
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Bali Nusra memulai operasi sejak 9 Desember 2025. Polisi menerapkan strategi undercover atau penyamaran untuk masuk ke dalam jaringan sindikat.
Brigjen Eko menekankan bahwa seluruh penangkapan dilakukan di luar lokasi DWP sebelum acara dimulai. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga festival berakhir guna memastikan tidak ada kebocoran distribusi.
“Total ada 17 orang yang kami amankan, termasuk satu orang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial MACA. Mereka tergabung dalam enam sindikat berbeda yang saling berkaitan,” tambah Eko.
Barang Bukti Fantastis: Sabu hingga Kokain
Dari tangan para tersangka, tim gabungan menyita beragam jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp 60.508.691.680. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
Sabu: 31 kilogram
Ekstasi: 956,5 butir pil dan 23,59 gram serbuk