Home News Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sukses Lelang Aset Pembobol Bank BUMD Rp 5,4 Miliar
News

Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sukses Lelang Aset Pembobol Bank BUMD Rp 5,4 Miliar

Bagikan
Kejagung lelang aset Andi Winarto
Kejaksaan Agung berhasil melelang aset tanah seluas 666 meter persegi milik terpidana korupsi Andi Winarto senilai Rp 5,4 miliar untuk memulihkan kerugian negara.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengamankan harta rampasan dari para terpidana korupsi. Terbaru, otoritas hukum tersebut berhasil melelang aset tanah milik Andi Winarto, terpidana kasus pembobolan salah satu bank BUMD, dengan nilai mencapai Rp 5,4 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang tersebut berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025 secara daring melalui platform resmi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aset Strategis di Kota Bandung

Harta yang berpindah tangan tersebut terdiri dari empat bidang tanah yang terletak di kawasan Gang Merdekalio, Tamansari, Kota Bandung. Total luas lahan yang dilelang mencapai 666 meter persegi. Minat peserta lelang terhadap aset ini cukup tinggi hingga akhirnya menyentuh angka penjualan Rp 5.461.200.000.

Anang menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan dari lahan tersebut akan segera masuk ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Uang tersebut nantinya berfungsi sebagai instrumen pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat ulah terpidana.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung

Eksekusi lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 yang terbit pada 5 Agustus 2020 silam. Dalam putusan tersebut, Andi Winarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK).

Sebagai informasi, Andi Winarto saat ini tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Andi untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp 548 miliar.

Sesuai amar putusan kasasi, jika terpidana gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Lelang tanah di Bandung ini menjadi salah satu bukti ketegasan jaksa dalam mengejar aset koruptor demi menutupi lubang kerugian negara yang ditinggalkan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
News

Target Juni 2026, Pemerintah Siap Terbitkan Panda Bond untuk Perkuat APBN

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang global...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....