Menurut KPK, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terjalin setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030. Sejak saat itu, permintaan uang proyek diduga dilakukan melalui sejumlah perantara, termasuk ayah Ade Kuswara yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK).
Asep menjelaskan, total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan dana tersebut dilakukan hingga empat kali melalui pihak perantara.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak sepuluh orang diamankan, dan tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan sebagai pihak swasta.
KPK menegaskan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Proses hukum pun terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus.