Home Hukum & Kriminal Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Bagikan
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah digital. Kali ini, 7 aplikasi yang terindikasi terlibat praktik mata elang (matel) resmi diajukan untuk dihapus dari Google.

Penghapusan ini karena diduga menjalankan penagihan utang ilegal dengan memanfaatkan data pribadi nasabah leasing motor.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan teknologi yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses penindakan terhadap tujuh aplikasi yang kuat dugaan terhubung dengan praktik mata elang.

“Kami telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak Google,” ujar Alexander dalam keterangannya pada Jumat, 19 Desember 2025.

Penghapusan ini dilakukan setelah Komdigi menerima laporan dan rekomendasi resmi dari instansi pengawas sektor terkait.

Diduga Jual dan Salahgunakan Data Nasabah

Aplikasi-aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai platform digital biasa. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat indikasi kuat data pribadi nasabah leasing motor dimanfaatkan tanpa izin. Bahkan diduga diperjualbelikan untuk kepentingan penagihan utang secara ilegal.

Praktik mata elang sendiri kerap dikaitkan dengan intimidasi, pelacakan fisik, hingga tekanan psikologis terhadap konsumen yang menunggak cicilan.

Alexander menegaskan ahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khususnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Penanganan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis mendalam, hingga rekomendasi pemutusan akses,” jelasnya.

Komdigi tidak bertindak sepihak. Setiap langkah didasarkan pada surat resmi dari lembaga berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri.

Meski 7 aplikasi telah diajukan untuk dihapus, Komdigi mengungkapkan bahwa masih ada beberapa aplikasi lain yang saat ini dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform digital.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...