Home Hukum & Kriminal Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Bagikan
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah digital. Kali ini, 7 aplikasi yang terindikasi terlibat praktik mata elang (matel) resmi diajukan untuk dihapus dari Google.

Penghapusan ini karena diduga menjalankan penagihan utang ilegal dengan memanfaatkan data pribadi nasabah leasing motor.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan teknologi yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses penindakan terhadap tujuh aplikasi yang kuat dugaan terhubung dengan praktik mata elang.

“Kami telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak Google,” ujar Alexander dalam keterangannya pada Jumat, 19 Desember 2025.

Penghapusan ini dilakukan setelah Komdigi menerima laporan dan rekomendasi resmi dari instansi pengawas sektor terkait.

Diduga Jual dan Salahgunakan Data Nasabah

Aplikasi-aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai platform digital biasa. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat indikasi kuat data pribadi nasabah leasing motor dimanfaatkan tanpa izin. Bahkan diduga diperjualbelikan untuk kepentingan penagihan utang secara ilegal.

Praktik mata elang sendiri kerap dikaitkan dengan intimidasi, pelacakan fisik, hingga tekanan psikologis terhadap konsumen yang menunggak cicilan.

Alexander menegaskan ahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khususnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Penanganan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis mendalam, hingga rekomendasi pemutusan akses,” jelasnya.

Komdigi tidak bertindak sepihak. Setiap langkah didasarkan pada surat resmi dari lembaga berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri.

Meski 7 aplikasi telah diajukan untuk dihapus, Komdigi mengungkapkan bahwa masih ada beberapa aplikasi lain yang saat ini dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform digital.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek yang...

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Finnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah berada dalam sorotan. Ini setelah...

Hukum & KriminalInternasional

Mengejutkan, Pelaku Penembakan Brown University Bundir, Motif Diselidiki

finnews.id – Penembakan massal terjadi di Brown University, Providence, Amerika Serikat terjadi pada...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Hukum & Kriminal

3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga...