Home Hukum & Kriminal BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Bagikan
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Bagikan

Padahal, sistem pengadaan digital dirancang untuk memastikan persaingan sehat dan mencegah potensi penunjukan tertutup yang merugikan keuangan negara.

BPK juga mengkritisi pola penjualan ekspor urea dan amonia yang dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Pupuk Indonesia disebut belum memiliki prosedur penetapan harga yang memadai serta sistem informasi khusus untuk penjualan ekspor.

Metode penjualan yang lebih mengandalkan transaksi spot dibanding tender terbuka dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.

Proyek KIP Fakfak Terancam Over Budget

Dalam proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak milik anak usaha Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, BPK menemukan kelemahan serius dalam studi kelayakan. Proyek tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi lahan secara memadai.

Akibatnya, terdapat potensi pembengkakan biaya investasi minimal Rp2,96 triliun serta risiko biaya hangus (sunk cost) sebesar Rp250,92 miliar jika proyek tetap dilanjutkan.

Terkait IHPS I ini, Center for Budget Analisis (CBA) menilai temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak agar hasil audit tersebut segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Potensi kerugian Rp12,59 triliun bukan angka kecil. Ini harus diusut secara hukum,” ujar Uchok.

CBA pun menyoroti dugaan overpricing Rp1,91 triliun. Dia meminta Kejagung segera memanggil jajaran direksi. Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.

Deretan temuan BPK ini memperpanjang daftar persoalan tata kelola di BUMN strategis sektor pangan.

Kini, publik menunggu langkah konkret aparat hukum untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...