Home Hukum & Kriminal BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Bagikan
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Bagikan

Padahal, sistem pengadaan digital dirancang untuk memastikan persaingan sehat dan mencegah potensi penunjukan tertutup yang merugikan keuangan negara.

BPK juga mengkritisi pola penjualan ekspor urea dan amonia yang dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Pupuk Indonesia disebut belum memiliki prosedur penetapan harga yang memadai serta sistem informasi khusus untuk penjualan ekspor.

Metode penjualan yang lebih mengandalkan transaksi spot dibanding tender terbuka dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.

Proyek KIP Fakfak Terancam Over Budget

Dalam proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak milik anak usaha Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, BPK menemukan kelemahan serius dalam studi kelayakan. Proyek tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi lahan secara memadai.

Akibatnya, terdapat potensi pembengkakan biaya investasi minimal Rp2,96 triliun serta risiko biaya hangus (sunk cost) sebesar Rp250,92 miliar jika proyek tetap dilanjutkan.

Terkait IHPS I ini, Center for Budget Analisis (CBA) menilai temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak agar hasil audit tersebut segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Potensi kerugian Rp12,59 triliun bukan angka kecil. Ini harus diusut secara hukum,” ujar Uchok.

CBA pun menyoroti dugaan overpricing Rp1,91 triliun. Dia meminta Kejagung segera memanggil jajaran direksi. Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.

Deretan temuan BPK ini memperpanjang daftar persoalan tata kelola di BUMN strategis sektor pangan.

Kini, publik menunggu langkah konkret aparat hukum untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Bagikan
Artikel Terkait
Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Dengan terbitnya red notice ini, ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin sempit,...

Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

Karena Ammar menolak mentah-mentah rekayasa tersebut, tekanan beralih menjadi permintaan materi. Berdasarkan...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Nama Adly Fairuz sendiri mulai mencuat ke permukaan saat proses hukum memasuki...