Finnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah berada dalam sorotan. Ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan indikasi pemborosan dan ketidakefektifan anggaran. Nilainya fantastis: Rp12.59 Triliun.
Temuan BPK tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Laporan itu menyoroti kinerja penyediaan pupuk sekaligus strategi peningkatan daya saing perusahaan holding BUMN pupuk tersebut.
Dalam IHPS I tersebut, BPK mencatat setidaknya 21 temuan utama yang memuat 26 persoalan terkait inefisiensi dan pemborosan.
Nilai ketidakhematan yang ditaksir mencapai belasan triliun rupiah itu dinilai bersumber dari kelemahan kebijakan, tata kelola, serta strategi bisnis perusahaan.
“Pemeriksaan kinerja mengungkap ketidakhematan dan ketidakefektifan senilai Rp12,59 triliun,” tulis BPK dalam laporan resminya.
BPK mengingatkan, jika persoalan mendasar ini tidak segera dibenahi, kinerja Pupuk Indonesia dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional dan daya saing usaha akan terdampak serius.
Potensi Kerugian & Kekurangan Penerimaan Negara
Selain pemborosan, audit BPK juga menemukan adanya kerugian nyata dan potensi kerugian negara.
Rinciannya mencakup kerugian sebesar Rp72,20 miliar, potensi kerugian Rp238,67 miliar, serta nilai dalam mata uang asing mencapai US$245,24 juta atau sekitar Rp4 triliun.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat kekurangan penerimaan negara senilai Rp114,37 juta dari aktivitas bisnis perusahaan.
Salah satu temuan paling krusial adalah dugaan pemahalan harga pengadaan bahan baku pupuk.
BPK menilai terdapat indikasi overpricing senilai Rp1,91 triliun dalam pembelian bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk phosphate rock dan kalium klorida (KCL).
Pemeriksa menemukan prosedur pengadaan tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman internal perusahaan.
“Ketidaksesuaian prosedur mengakibatkan tidak diperolehnya harga yang kompetitif,” tegas BPK.
Tender Dinilai Minim Transparansi
Masalah lain yang disorot adalah mekanisme pengadaan yang dinilai tidak transparan. Sejumlah tender terbatas disebut tidak diumumkan secara terbuka dan tidak sepenuhnya memanfaatkan sistem e-procurement.