“Bukan kesalahan polisi. Dalam banyak kasus, mereka memang dibutuhkan. Perpol ini justru mengatur bagaimana menjalankan putusan MK dalam masa peralihan, hanya saja redaksinya belum sempurna,” jelas Jimly.
Kapolri Pastikan Tak Ada Penugasan Baru
Jimly juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga setelah putusan MK dibacakan.
“Sudah ditegaskan Kapolri dan Wakapolri, setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi pengangkatan baru. Sekarang menunggu pengaturan yang lebih pasti,” ujarnya.
Untuk mencegah polemik berulang, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong percepatan revisi Undang-Undang Kepolisian beserta aturan turunannya.
Pendekatan omnibus law dinilai paling efektif untuk merapikan berbagai ketentuan yang tumpang tindih.
“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah,” kata Jimly.
Jimly menambahkan, Mabes Polri berencana menyampaikan klarifikasi resmi terkait Perpol 10/2025 dalam waktu dekat guna meredam polemik di ruang publik.
“Penjelasan resmi dari Polri akan diumumkan dalam waktu dekat, kemungkinan minggu ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menanggapi kritik publik. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 tidak dilakukan secara sepihak.
Selainkan melalui konsultasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
“Langkah ini sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak sebelum Perpol diterbitkan,” kata Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ia juga memastikan ketentuan dalam Perpol masih terbuka untuk diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.