Home Hukum & Kriminal Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10/2025: Rujukan Masih Pakai UU Lama
Hukum & Kriminal

Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10/2025: Rujukan Masih Pakai UU Lama

Bagikan
Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10 tahun 2025, Rujukan Masih Pakai UU Lama
Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10 tahun 2025, Rujukan Masih Pakai UU Lama
Bagikan

“Bukan kesalahan polisi. Dalam banyak kasus, mereka memang dibutuhkan. Perpol ini justru mengatur bagaimana menjalankan putusan MK dalam masa peralihan, hanya saja redaksinya belum sempurna,” jelas Jimly.

Kapolri Pastikan Tak Ada Penugasan Baru

Jimly juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga setelah putusan MK dibacakan.

“Sudah ditegaskan Kapolri dan Wakapolri, setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi pengangkatan baru. Sekarang menunggu pengaturan yang lebih pasti,” ujarnya.

Untuk mencegah polemik berulang, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong percepatan revisi Undang-Undang Kepolisian beserta aturan turunannya.

Pendekatan omnibus law dinilai paling efektif untuk merapikan berbagai ketentuan yang tumpang tindih.

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah,” kata Jimly.

Jimly menambahkan, Mabes Polri berencana menyampaikan klarifikasi resmi terkait Perpol 10/2025 dalam waktu dekat guna meredam polemik di ruang publik.

“Penjelasan resmi dari Polri akan diumumkan dalam waktu dekat, kemungkinan minggu ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menanggapi kritik publik. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 tidak dilakukan secara sepihak.

Selainkan melalui konsultasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

“Langkah ini sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak sebelum Perpol diterbitkan,” kata Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ia juga memastikan ketentuan dalam Perpol masih terbuka untuk diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Bagikan
Artikel Terkait
Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Dengan terbitnya red notice ini, ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin sempit,...

Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

Karena Ammar menolak mentah-mentah rekayasa tersebut, tekanan beralih menjadi permintaan materi. Berdasarkan...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Nama Adly Fairuz sendiri mulai mencuat ke permukaan saat proses hukum memasuki...