Home News Kenaikan UMP 2026 Segera Diumumkan, Ini Penjelasannya
News

Kenaikan UMP 2026 Segera Diumumkan, Ini Penjelasannya

Bagikan
UMP 2026
Aturan UMP 2026 segera diumumkan
Bagikan

Formula Perhitungan UMP

Pada 2025, penetapan UMP masih menggunakan formula yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Secara sederhana, perhitungannya adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisien alpha.

Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi

Sebagai gambaran, berikut beberapa besaran UMP 2025 di sejumlah provinsi:

  1. UMP Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381
  2. UMP Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985 dari sebelumnya Rp2.165.244
  3. UMP Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.264.080 dari sebelumnya Rp2.125.897
  4. UMP Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232 dari sebelumnya Rp2.057.495
  5. UMP Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947
  6. UMP Provinsi Papua: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
  7. UMP Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
  8. UMP Provinsi Papua Selatan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
  9. UMP Provinsi Papua Tengah: Rp4.285.848 dari sebelumnya Rp4.024.270
  10. UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 dari sebelumnya Rp3.640.000
  11. UMP Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.775.425 dari sebelumnya Rp3.545.000
  12. UMP Provinsi Aceh: Rp3.685.616 dari sebelumnya Rp3.460.672
  13. UMP Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp3.456.874
  14. UMP Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 dari sebelumnya Rp3.434.298
  15. UMP Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654 dari sebelumnya Rp3.402.492
  16. UMP Provinsi Papua Barat: Rp3.615.000 dari sebelumnya Rp3.393.000
  17. UMP Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.614.000 dari sebelumnya Rp3.293.000
  18. UMP Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160 dari sebelumnya Rp3.361.653
  19. UMP Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858
  20. UMP Provinsi Riau: Rp3.508.776 dari sebelumnya Rp3.294.625
  21. UMP Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 dari sebelumnya Rp3.282.812
  22. UMP Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 dari sebelumnya Rp3.261.616
  23. UMP Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000 dari sebelumnya Rp3.200.000
  24. UMP Provinsi Jambi: Rp3.234.535 dari sebelumnya Rp3.037.121
  25. UMP Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731 dari sebelumnya Rp3.025.100
  26. UMP Provinsi Maluku: Rp3.141.700 dari sebelumnya Rp2.949.953
  27. UMP Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430 dari sebelumnya Rp2.914.958
  28. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 dari sebelumnya Rp2.885.964
  29. UMP Provinsi Bali: Rp2.996.561 dari sebelumnya Rp2.813.672
  30. UMP Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449
  31. UMP Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559 dari sebelumnya Rp2.809.915
  32. UMP Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 dari sebelumnya Rp2.736.698
  33. UMP Provinsi Banten: Rp2.905.119 dari sebelumnya Rp2.727.812
  34. UMP Provinsi Lampung: Rp2.893.070 dari sebelumnya Rp2.716.497
  35. UMP Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.286 dari sebelumnya Rp2.702.616
  36. UMP Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039 dari sebelumnya Rp2.507.079
  37. UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 dari sebelumnya Rp2.444.067
  38. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 dari sebelumnya Rp2.186.826

Penetapan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.

Publik kini tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah yang dipastikan akan diumumkan sebelum pergantian tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
News

Kerugian Kebakaran Ratusan Kios di Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Mencapai Rp10 Miliar

finnews.id – Kebakaran hebat yang melanda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur...

BGN larang mobil pengangkut menu MBG masuk halaman sekolah.
News

BGN Perketat SOP: Mobil Pengangkut Menu MBG Tak Boleh Masuk Halaman Sekolah!

Nanik menegaskan kepala SPPG maupun mitra dan yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan...

Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri,
News

 Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri, Apa Dampaknya?

Finnews.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah berani dengan...

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat
News

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat: Dimaki Itu Risiko!

Ia menilai pengabdian mereka merupakan tulang punggung pelayanan publik yang sering luput...